Polisi Belum Bisa Tetapkan Tersangka Robohnya Proyek Podomoro
Tiga mandor proyek Podomoro Deli City masing-masing S, W dan RC diperiksa Sat Reskrim Polresta Medan terkait robohnya bangunan proyek apartemen.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga mandor proyek Podomoro Deli City masing-masing S, W dan RC diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan terkait robohnya bangunan proyek apartemen yang ada di Jl Putri Hijau, Silalas, Medan Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengaku belum bisa menetapkan siapa tersangkanya.
"Kita belum bisa menetapkan siapa tersangkanya. Saat ini, penyidik masih melihat bagaimana kecelakaan kerjanya. Bisa enggak kita tetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (7/12/2015) sore.
Lantas, apakah salah satu mandor yang diperiksa kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka, Mardiaz tidak menjawab. Ia menyebut pemeriksaan ketiga mandor masih berlanjut dan bakal ada penambahan saksi-saksi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono berjanji akan menuntaskan kasus ini. Namun, ia tidak mau berandai-andai soal penetapan tersangka, mengingat anggotanya masih melakukan pemeriksaan.
"Belum bisa lah (ditetapkan tersangka). Kan masih pemeriksaan," kata Aldi.
Namun, mantan Kapolsekta Sunggal ini membenarkan soal adanya tiga pekerja proyek yang meninggal. Kata Aldi, ketiganya sudah dipulangkan ke kampung halamannya.
"Yang meninggal ada tiga. Ketiganya W (30), MR (28) dan R (38). Semuanya sudah dibawa pulang ke kampung halamannya," ujar Aldi.(ray/tribun-medan.com)