Calon TKI Ilegal Asal NTT dan NTB Diamankan dari Rumah Penampungan di Pontianak
Walau berhasil mengamankan para korban, kepolisian belum menemukan orang yang di duga berperan sebagai penampung atau bahkan penyalur calon TKI ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sejumlah 48 orang calon Tenaga Kerja Ilegal (TKI) diamankan personel Polresta Pontianak dari sebuah rumah penampungan di Jl Rajawali, Pontianak Kota, Selasa (8/12/2015).
Satu di antara calon TKI, Siminconglani (40) mengakui bahwa ia rencananya akan dipekerjakan sebagai pekerja di perkebunan kelapa sawit.
"Katanya kalau kerja di kelapa sawit, dapat 1 ton, gajinya RM 28," katanya
Siminconglani juga mengaku bahwa sewaktu akan berniat berangkat kerja ke Malaysia, ia tak mengurus administrasi layaknya pekerja resmi lainnya. Ia bahkan tak mengetahui pasti, kapan akan diberangkatkan ke negeri jiran.
"Tidak mengurus, saya belum tahu pasti juga mau berangkat kapan," ungkapnya
Menurut kisahnya, selama berada di rumah penampungan ia tak mendapatkan sosialisasi atau pelatihan apapun terkait tenaga kerja di luar negeri.
Ia hanya mendapatkan arahan dari istrinya, Niamoy (40) yang kini telah berada di Malaysia, agar berkoordinasi dengan seseorang yang menampungnya di Pontianak.
Pria asli Desa Tuasene, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengaku baru tiba bersama satu rekannya sejak Minggu, (6/12) di Pontianak.
"Saya baru datang berdua dengan teman saya tanggal 6 Desember kemarin. Baru tiga hari di sini. Kita ndak ada yang mengajak, hanya ingin ke luar negeri saja. Istri saya kan ada ke Malaysia, dia kerja sudah 4 tahun di sana. Dia bilang minta tolong bantu kerja sebagai pembantu rumah tangga," jelasnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan kronologis diamankannya sejumlah 48 calon TKI tersebut, berawal dari adanya informasi atas kecurigaan aktivitas penampungan tenaga kerja di sebuah rumah.
"Dengan adanya kecurigaan adanya penampungan tenaga kerja yang berada di Jl Rajawali, kemudian kita melakukan penyelidikan dan mengecek ke sana, kebenaran dari informasi tersebut," ungkapnya
Setelah dilakukan penyelidikan, fakta di lapangan didapatkan 48 orang yang berada di sebuah rumah penampungan, yang disinyalir akan dipekerjakan sebagai TKI di Malaysia.
Namun, walau berhasil mengamankan para korban, kepolisian belum menemukan orang yang di duga berperan sebagai penampung atau bahkan penyalur para calon TKI yang berasal dari NTT dan NTB tersebut.
"Sampai sejauh ini, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan tentang dokumen perizinan dan dokumen lainnya. Maka di duga telah terjadi pelanggaran penempatan tenaga kerja tanpa izin. 48 orang ini diduga sebagai korban, yang akan dipekerjakan di Malaysia," tegasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.