Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Pernikahan Dini di Gunungkidul Sulit, Ini Pemicunya

Pencegahan dengan memberikan pengertian keluarga tidak membuahkan hasil, apalagi mempelai perempuan mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cegah Pernikahan Dini di Gunungkidul Sulit, Ini  Pemicunya
IST
ilustrasi pernikahan dini. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Upaya pemerintah Kabupaten Gunungkidul  menekan angka pernikahan dini belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Di wilayah kecamatan Semanu, masih ditemukan kasus pernikahan dini meski bukan karena permasalahan hamil di luar nikah.

Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Semanu, Darobi mengakui kalau memang pihaknya menikahkan pasangan di bawah umur, yakni RW( 15) dan MD.

Keduanya dinikahkan setelah upaya dari KUA untuk mencegah tidak membuahkan hasil.

“Kami sempat berusaha mencegahnya. Bahkan, kalau istilah anak kecil, saya sempat marah-marah untuk mencegahnya,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa( 8/12/2015).

Dia mengungkapkan, selama ini pihak KUA sudah berusaha melakukan pencegahan pernikahan dini di wilayah Semanu.

Salah satunya melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan menggandeng forum penanganan korban kekerasan perempuan dan anak serta Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana ( BPMPKB).

Berita Rekomendasi

Hanya saja, untuk kasus RW dan MD ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Usaha pencegahan dengan memberikan pengertian kepada keluarga tidak membuahkan hasil karena tetap bersikukuh untuk melangsungkan pernikahan.

Selain itu, pihak orangtua mempelai perempuan juga sudah mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Wonosari.

“Informasinya memang bukan karena itu (karena hamil duluan), tapi keduanya sudah memiliki dispensasi dari pengadilan sehingga kami tetap menikahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Program Yayasan Rifka Anisa Yogyakarta, Thonthowi menyayangkan keputusan pihak KUA Semanu yang menikahkan anak di bawah umur meski yang bersangkutan tidak hamil duluan.

Hal itu sangat bertolak belakang dengan deklarasi pencegahan pernikahan dini yang dilaksanakan oleh Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

“Kami sangat menyayangkan. Seharusnya kalau bukan karena kasus hamil duluan, pernikahan itu bisa dicegah,” katanya. (has)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas