KPK Acungi Jempol Tiga Pejabat Negara yang Terapkan Sistem Cegah Korupsi
Baru tiga pejabat negara dapat predikat baik karena menerapkan sistem pencegahan antikorupsi, Menteri ESDM, Menteri Perhubungan dan Gubernur Jateng.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Baru tiga pejabat negara yang berpredikat baik menurut KPK karena menerapkan sistem birokrasi yang mencegah terjadinya praktik koruptif.
Selain Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, predikat baik KPK serahkan kepada Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Tiga pejabat tersebut merupakan representasi pejabat yang telah melakukan perombakan sistem dalam mencegah praktik koruptif," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, pada Festival Antikorupsi Bandung 2015 di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12/2015).
KPK mengakui memang belum banyak kementerian melakukan hal serupa, begitu juga kepala daerah, karena sampai saat ini belum ada satu pun daerah yang mencoba melaporkan hal tersebut.
"Yang banyak justru dari BUMN dan BUMD unggulan seperti Pertamina, Mandiri, dan BJB," ujar Pahala.
Memang proses pelaporan tersebut tidak gampang lantaran harus ditandatangani lima pimpinan KPK dan selama setahun ada 1200 laporan gratifikasi yang nilainya mulai Rp 50 ribu sampai miliaran rupiah.
"Makanya bagusnya langsung menolak kalau ada upaya pemberian tersebut gratifikasi, berapa pun nilainya," sambung Pahala sambil menambahkan pihaknya tak jemu mendorong setiap lembaga pemerintahan mau melaporkan gratifikasi yang mereka terima.