Warga Tak Minat Ikut Lelang Tanah dan Bangunan Koruptor Lampung Timur
Warga tak berminat ikut lelang tanah dan bangunan milik Satono, mantan bupati Lampung Timur yang bersalah karena korupsi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sejumlah barang bukti hasil korupsi mantan bupati Lampung Timur, Satono, dilelang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, namun tak mendapat respon positif.
“Terhadap harta-harta itu kami sudah lakukan proses lelang namun tidak ada yang berminat mengikuti proses lelang tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Tingi Lampung, Suyadi, Kamis (10/12/2015).
Barang milik Satono yang sudah disita oleh negara berupa tanah dan bangunan.
Barang yang dilelang di antaranya berupa tanah dan bangunan atas nama Satono luas tanah 992 meter persegi, satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati, istri Satono, seluas 309 meter persegi, satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati seluas 631 meter persegi.
Satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati seluas tanah 332 meter persegi, dan satu bidang tanah dan bangunan atas nama Rice Megawati seluas 406 meter persegi.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Lampung tak lama lagi akan melelang harta milik terpidana kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Harta tersebut berupa 32 bidang tanah dan bangunan, tapi pelelangan masih menunggu proses penaksiran harga. “Apprasial harga ini bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” imbuh dia.
Untuk pengamanan terhadap 32 bidang tanah dan bangunan ini, Suyadi mengatakan, pihaknya telah memblokir bukti kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).