Kuasa Hukum JR Saragih Yakin Miliki Bukti Kuat untuk Mematahkan KPUD Simalungun
Kuasa hukum calon Bupati Simalungun, Hinca Panjaitan mengaku memiliki bukti yang kuat untuk mementahkan putusan KPUD Simalungun
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kuasa hukum calon Bupati Simalungun, Hinca Panjaitan mengaku memiliki bukti yang kuat untuk mementahkan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun terkait pembatalan JR Saragih sebagai calon Bupati Simalungun.
Kata Hinca, pihaknya sudah menyiapkan beberapa surat yang berkaitan dengan pokok perkara.
"Kami siap (menghadapi KPUD Simalungun). Bukti sudah kami siapkan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis," kata Hinca, Senin (14/12/2015) siang.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi terkait gugatan ini.
Namun, Sekjend DPP Demokrat tersebut enggan menjelaskan, berapa orang saksi yang bakal dihadirkan pada sidang mendatang.
"Nanti kita tunggu jawaban mereka besok, biar kita tau mengaturnya," kata Hinca.
Dalam kasus ini, Hinca yakin bahwa JR Saragih tidak bersalah.
Kata Hinca, selama proses pelaksanaan pemilukada, JR Saragih tidak pernah melanggar aturan hukum. "Pak JR clear," kata Hinca.
Dalam hal ini, Hinca berharap JR Saragih yang juga kader partai Demokrat bisa ikut serta dalam pemilukada Simalungun.
"Dia (KR Saragih) dibolehkan mengambil siapa wakilnya. Mari beri kesempatan kepada pak JR," katanya.(ray/tribun-medan.com)