Delapan Juta Batang Rokok dan Tembakau Iris Disita Dijen Bea dan Cukai (DJBC) Madya Jambi
Barang kena cukai dan larangan impor ini beredar di Jambi secara ilegal, sejak September hingga November 2015 dengan nilai taksir Rp 2,7 miliar
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Madya Jambi mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa cukai dan tembakau iris dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Sebanyak 8.168.720 batang rokok dari berbagai merek dan tembakau iris sebanyak 7.362 kilogram.
Barang kena cukai dan larangan impor ini di dapati beredar di Jambi secara ilegal, dalam kurun waktu September hingga November 2015 dengan nilai taksir mencapai Rp 2,7 milyar rupiah.
Tangkapan ini diperoleh dari kerjasama pihak beacukai bersama Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan rokok ilegal tanpa cukai dan tembakau juga diamankan minuman keras yang mengandung etil alkohol atau Minuman Menangandung Etil Alkohol (MMEA) dengan kandungan alkohol diatas 38 persen atau termasuk minuman beralkohol golongan A sebanyak 3.452 botol.
Ribuan botol minuman dari berbagai merek diamankan dari operasi pasar yang belum sempat beredar bernilai Rp 781 juta.
"Selama ini sudah menjalin kerjasama cukup baik. Termasuk dalam penangkapan satu truk tembakau kemarin. Selama ini berkait ke pabeanan kita limpahkan ke beacukai termasuk proses tersangka dilimpahkan ke Bea Cukai,"kata Waka Polda Jambi, Kombes Pol Nana Suyatna, di kantor DJBC Madya Jambi, Selasa (15/12/2015).