Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Ditahan KPK

Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan menerima suap dari Pemkab Musi Banyuasin.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Empat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Ditahan KPK
Tribunnews
Tahanan KPK 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Menyandang status tersangka kurang lebih enam bulan, empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin resmi ditahan KPK, Selasa, (15/12/2015).

Mereka yang ditahan di antaranya Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar (PAN), Wakil Ketua Darwin AH (PDI Perjuangan), Aidil Fitri (Partai Gerindra), dan Islan Hanura (Partai Golkar).

Dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, tiga pimpinan DPRD mengakui menerima uang dari Pemkab Musi Banyuasin melalui Syamsudin Fei dan Faysar yang telah divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Darwin AH tetap membantah menerima uang.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati, mengatakan penyidik menahan empat tersangka perkara diduga menerima suap dari Pemkab Musi Banyuasin.

Keempatnya ditahan terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

"Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Yayuk.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas