Empat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Ditahan KPK
Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan menerima suap dari Pemkab Musi Banyuasin.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Menyandang status tersangka kurang lebih enam bulan, empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin resmi ditahan KPK, Selasa, (15/12/2015).
Mereka yang ditahan di antaranya Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar (PAN), Wakil Ketua Darwin AH (PDI Perjuangan), Aidil Fitri (Partai Gerindra), dan Islan Hanura (Partai Golkar).
Dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, tiga pimpinan DPRD mengakui menerima uang dari Pemkab Musi Banyuasin melalui Syamsudin Fei dan Faysar yang telah divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Darwin AH tetap membantah menerima uang.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati, mengatakan penyidik menahan empat tersangka perkara diduga menerima suap dari Pemkab Musi Banyuasin.
Keempatnya ditahan terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
"Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Yayuk.