Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Engeline Disiksa secara Sadis, Hotman Paris Sebut Pembunuhnya sebagai Monster

Hotman Paris Hutapea geram begitu membaca hasil visum atas jasad Engeline Megawe, Senin (14/12/2015).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Engeline Disiksa secara Sadis, Hotman Paris Sebut Pembunuhnya sebagai Monster
Facebook
Engeline disebut meninggalkan rumahnya di Jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (16/5/2015), sekitar pukul 15.00 Wita. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Hotman Paris Hutapea geram begitu membaca hasil visum atas jasad Engeline Megawe, Senin (14/12/2015).

Hasil visum menunjukkan tujuh gigi bocah berusia 8 tahun ini rontok akibat adanya benturan sebelum meninggal dunia.

Dia menyimpulkan bahwa kematian Engeline ini bukan semata pembunuhan tanggal 16 Mei 2015, namun pembunuhan ini merupakan rangkaian penyiksaan sadis yang telah dilakukan sebelum tanggal 16 Mei 2015 hingga berakhir dengan pembunuhan.

"Ini jelas pembunuhan berencana. Saya targetkan hukuman mati," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Selain itu, dari hasil visum itu diketahui seluruh bagian tubuh Engeline terdapat bekas luka. Sehingga, dapat disimpulkan Engeline menderita penyiksaan dalam jangka waktu lama.

Hotman bahkan mengatakan pelaku pembunuhan Engeline ini sebagai "monster" setelah mempelajari hasil visum Engeline.

Terkait hasil visum ini, dia berharap agar dihadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan, yakni ahli hukum pidana, kriminolog, dan ahli psikologi forensik.

Berita Rekomendasi

"Ini penting untuk membuka tabir kematian Engeline," ucapnya.

Sementara itu, di persidangan kematian Engeline dengan terdakwa Margriet Ch Megawe, ibu angkat Engeline, jaksa menghadirkan empat saksi.

Yakni, Agung Kusuma Jaya (anggota Buser Polresta Denpasar), Ketut Rayun (polisi Polresta Denpasar), Djuhari (pembeli ayam), dan Misnatik (pembantu yang pernah bekerja di rumah Margriet).

Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Hotma Sitompeol Associates.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga, Agung menyatakan, selain pertama kali menemukan jenazah Engeline, dia juga sempat mendengar pengakuan Agus Tay Handa May (terdakwa dengan berkas terpisah) saat diinterogasi penyidik Polresta Denpasar.

"Interogasi pertama, saya dengar sekilas dari keterangan Agus, bahwa Margriet yang membunuh, sedangkan dia yang memperkosa Engeline. Waktu itu saya dari forensik RSUP Sanglah, dan ke kantor membawa laporan dokter forensik hasil dari pemeriksaan jenazah Engeline. Waktu itu kedua terdakwa diinterogasi terpisah. Saya hanya melihat Agus diinterogasi," ujarnya.

Diterangkan Agung, hasil forensik ditemukan sundutan rokok sekitar pinggang kanan, lebam bagian tangan, paha dan betis.

Sedangkan di tengkorak ada merah-merah dan dokter memperkirakan karena benda tumpul.

"Penemuan jenazah tanggal 10 Juni, setelah itu dibawa ke RSUP Sanglah, setelah diperiksa oleh dokter ahli forensik, kematian Engeline karena benturan kepala bukan pada jeratan di leher," ujarnya.

Terkait dengan keterangan dari saksi Agung Kusuma, terdakwa Margriet pun tidak menanggapi dan menyatakan cukup.

Hakim Edward pun mengatakan kepada saksi kemungkinan akan memanggil kembali.

"Nanti sewaktu-waktu kami panggil kembali untuk dimintai keterangan, karena saudara yang pertama kali menemukan jenazah Engeline," tegas hakim.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas