Mabuk, Imam Gergaji Sang Kakak hingga Telinga Nyaris Putus
Imam nekat akan membunuh kakak kandung, Cipto Hadi (50), dengan Gergaji.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Imam Safi’i (34), warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik, ditangkap Polsek Driyorejo.
Pasalnya Imam nekat akan membunuh kakak kandung, Cipto Hadi (50), dengan Gergaji.
Kejadian tersebut berawal saat Imam pada Rabu (9/12/2015) sekitar pukul 18.00 WIB, pulang ke rumah ibunya, Kasiatin, dalam keadaan mabuk.
Dia mendengar kabar ibunya diusir dari rumah oleh sang kakak Cipto Hadi.
Kebetulan rumah Kasiatin bersebelahan dengan rumah Cipto.
Sedang Siti Suaidah, kakak perempuan Imam, yang mengetahui Imam mabuk langsung memarahinya.
Dalam kondisi mabuk, Imam tidak terima dan menganiaya Siti dengan cara menampar.
Sedang Anak Siti, Sella, berusaha mencegahnya tapi tetap tidak mampu.
Imam semakin tidak terkontrol dan berteriak-teriak memanggil Cipto dan akan membunuhnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB Cipto datang ke rumah ibunya. Tiba-tiba, Imam mengejar Cipto sambil membawa gergaji kayu.
Menghindari amukan sang adik, Cipto lari namun terjatuh. Saat itulah Imam menganiaya Cipto dengan gergaji.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian punggung, kepala, dan leher, tangan serta daun telinga kanan hampir putus.
Cipto dilarikan ke rumah sakit terdekat, sedang Imam diamankan petugas Polsek Driyorejo.
Imam mengakui sakit hati terhadap Cipto karena mengusir ibunya.
"Sakit hati saja. Masak Ibu diusir dari rumah kita diam saja," kata Imam saat di Polsek Driyorejo, Selasa (15/12/2015).
Kapolsek Drirejo Kompol Hendy Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Suparmin mengatakan, tersangka nekat akan membunuh saudaranya sendiri.
"Beruntungn petugas sedang patroli pengamanan Pilkada, sehingga langsung ke tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa gergaji kayu. Saat itu petugas sempat memberikan tembakan peringatan," kata Suparmin.
Akibat ulahnya, Imam dijerat Pasal 338 Juncto 53 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.