Bupati Aceh Barat Daya Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir hingga 19 Desember
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Jufri Hasanuddin menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, sejak 12 sampai 19 Desember 2015.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zainun Yusuf
TRIBUNNEWS,COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Jufri Hasanuddin menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, sejak 12 sampai 19 Desember 2015.
Status tanggap darurat ditetapkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi selama dua hari berturut-turut, Jumat (11/12/2015) malam disusul Sabtu (12/12/2015).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya, H Anwar Daud kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (15/12/2015) menjelaskan, penetapan status tanggap darurat selama 7 hari itu ditetapkan Bupati melalui surat keputusan.
Sebelum itu, katanya, Bupati juga sudah menetapkan melalui surat bahwa peristiwa banjir dan tanah longsor tersebut sebagai “kejadian bencana alam”.
Keputusan Bupati yang menetapkan “kejadian bencana alam”, disusul “status tanggap darurat selama 7 hari”, menurut Anwar Daud, menjadi payung hukum dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan tidak terduga.
Seperti diberitakan, banjir melanda Kabupaten Abdya, Jumat malam dan Sabtu (12/12/2015) malam lalu, merata terjadi di seluruh atau sembilan kecamatan setempat.
Data terakhir yang dikumpul, banjir besar tersebut merendam ribuan rumah dan kantor-kantor pemerintah serta menimbulkan kerusakan fasilitas umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.