Sujimah Tewas Disiram Pak Guru dengan Air Keras
Tersangka penyiraman air keras, Djuju Heru (51) menyiram Sujimah (42) sebanyak dua kali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tersangka penyiraman air keras, Djuju Heru (51) menyiram Sujimah (42) sebanyak dua kali.
Hal ini terlihat dalam rekonstruksi penyiraman air keras, Rabu (16/12/2015), yang menyebabkan Sujimah meninggal dunia di Surabaya.
Adegan rekonstruksi diawali dengan pembelian air keras di toko zat kimia di Jalan Tidar. Lokasi rekonstruksi pembelian dipindah ke depan Mapolsek Lakarsantri. Heru menyimpan air keras ini di rumahnya di Jalan Manukan Lor.
Sebelum menyiram air keras, Heru mengawasi Imah yang masih bekerja di salonnya di Jalan Manukan Tengah. Heru mengawasi Imah bersama tukang ojek bernama Mustakim.
Pengawasan ini hanya sekitar 10 meter dari salon milik Imah.
Saat Imah keluar salon bersama pacarnya, Mardoyo, Heru minta Mustakim membuntuti keduanya. Heru menyiramkan air keras ke tangan Imah di Jalan Sambikerep.
Usai menyiram Imah, Heru dan Mustakim putar balik ke arah Manukan.
Untuk memastikan penyiramnya, Imah dan Mardoyo mengejar tersangka. Pengejaran berlangsung sampai di Jalan Bungkal.
Bukannya menambah laju motor, Heru minta Mustakim mengurangi laju motornya. Saat dua motor ini berdampingan, Heru kembali menyiramkan air kerasnya.
"Siramannya kena jaket pengendara (Mustakim), tapi muncrat ke Imah," kata Heru.
Mardoyo langsung menghentikan laju motornya. Bersama Imah, Mardoyo minta bantuan kepada pengguna jalan.
Anggota Polsek Lakarsantri yang melintas di lokasi langsung menolong Imah.
Warga Perum Benowo Indah ini langsung dibawa ke RS Bakti Dharma Husada (BDH).
Sebaliknya Heru langsung tancap gas usai menyiramkan air keras ke korban.
Dia menuju Jalan Sawo untuk membuang botol air mineral yang digunakan menyimpan air keras.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiharto menyatakan rekonstruksi ini memperagakan 15 adegan. Tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi ini.
Semua adegan yang dilakukan tersangka sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
"Terkait peran pengganti, itu hanya masalah teknis," kata Slamet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.