Kopertis Wilayah I: Ijazah Mahasiswa UISU Legal
Kopertis Wilayah I Sumatera Utara-Nangroe Aceh Darussalam memastikan ijazah yang dikeluarkan UISU legal.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Universitas Islam Sumatera Utara kerap dilanda kericuhan sejak mencuatnya masalah dualisme kepemimpinan, belakangan kini tak ada lagi karena sudah bersatu.
Kordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I Sumatera Utara-Nangroe Aceh Darussalam, Dian Armanto, mengatakan lulusan UISU tetap diakui dan ijazah yang dikeluarkan legal.
"Tidak ada masalah, ijazah UISU legal," kata Dian pada Kamis (17/12/2015) sore.
Dian menerangkan, bagi mahasiswa yang memegang ijazah lama bisa diganti dengan yang baru, itupun harus memenuhi sejumlah syarat.
"Ijazah yang lama bisa diganti jika ikut wisuda. Bisa juga diberi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang juga legal," sambung dia.
Lantas, siapa yang bisa mengeluarkan SKPI dimaksud? "Yang mengeluarkan adalah Rektor," ungkap Dian.
Meski UISU sudah bersatu, namun polemik di Fakultas Kedokteran UISU tetap berlanjut karena beberapa mahasiswa mendesak agar Dekan FK UISU Haris Pane dicopot dari jabatannya lantaran tidak transparan mengelola keuangan.