Wanita ini Nekat Gelapkan Batu Akik Seharga Rp 400 Juta dan Dijual Rp 22 Juta
Eva duduk di kursi pesakitan karena menggelapkan batu akik seharga Rp 441 juta milik Agung Hadi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eva Medina Sutadini berusaha menutupi wajahnya dengan jilbab yang dikenakakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/12/2015).
Eva duduk di kursi pesakitan karena menggelapkan batu akik seharga Rp 441 juta milik Agung Hadi.
Majelis hakim pimpinan Mathius Samiaji menilai Eva terbukti melanggar pasal 372 KHUP tentang penggelapan barang.
Berdasar fakta persidangan, terdakwa mendapat barang itu bukan hasil kejahatan.
Eva mendapat kepercayaan dari Agung karena dia menyebutkan ada pejabat yang tertarik melihat akik milik Agung.
Namun, setelah mendapat batu akik itu terdakwa malah menjualnya ke toko di BG Junction.
Menurut Mathius, harga penjualan yang ditawarkan Eva pun di bawah harga pasaran. Untuk 27 batu akik itu, Eva melepasnya dengan harga Rp 22 juta.
Padahal harga 27 akik itu mencapai ratusan juta rupiah. Mathius mencontohkan harga batu akik Bulu Macan Lumajang yang mencapai Rp 70 juta.
Sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Mathius mengemukakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan Agung.
Sebanyak 27 batu akik yang digelapkan Eva bukan milik Agung seluruhnya.
Sebagaian milik temannya. Akibat penggelapan ini, Agung dicari pemilik batu akik.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki anak yang butuh pendampingan seorang ibu.
Terdakwa juga belum pernah divonis bersalah oleh pengadilan.