Wanita ini Nekat Gelapkan Batu Akik Seharga Rp 400 Juta dan Dijual Rp 22 Juta
Eva duduk di kursi pesakitan karena menggelapkan batu akik seharga Rp 441 juta milik Agung Hadi.
Editor: Sugiyarto
Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak mengulang perbuatannya.
“Terdakwa divonis hukuman penjara selama setahun dan enam bulan,” kata Mathius.
Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan putusan untuk Eva.
Seluruh barang bukti (BB) berupa 27 akik yang telah disita juga akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Karena Eva mendapat batu akik itu dari Agung, pengembalian batu akik melalui Agung.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Irine Ulfa yang sebelumnya menuntut Eva dengan hukuman penjara dua tahun dan enam bulan.
Namun atas putusan itu Jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Agung di sebuah pameran batu akik.
Terdakwa mengatakan kepada Agung bahwa ada pejabat yang tertarik membeli beberapa batu berkualitas.
Agung pun menyerahkan beberapa batu akik seharga Rp 411 juta kepada terdakwa.
Saat bertemu kembali, Agung minta terdakwa mengembalikan batu akik itu. Tapi terdakwa tidak bisa memenuhinya karena telah dijual ke toko.
Terdakwa hanya berjanji segera mengembalikan batu akik itu. Karena tidak bisa memenuhi janjinya, Agung lapor ke polisi.