Pedagang Buku Ogah Tempati Kios dari Pemerintah Kota Medan
Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) menolak serah terima kios dari Pemerintah Kota Medan.
Penulis: Jefri Susetio
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) menolak serah terima kios dari Pemerintah Kota Medan.
Hal itu menyusul kondisi kios yang dalam kondisi rusak.
Kuasa hukum P2BLM, Herdensi Adnin mengatakan, pedagang buku akan menolak serah terima kios bila Pemerintah Kota Medan belum memperbaiki kios yang rusak.
"Saya sudah tahu kondisi kios sekarang rusak, atap kios sudah hilang begitu juga pintu. Kami tidak mau menerima serah terima gedung dari Pemko Medan bila kondisi gedung masih rusak," ujarnya kepada www.tribun-medan.com, Jumat (18/12/2015).
Herdensi menambahkan, kerusakan gedung revitalisasi pedagang buku bukti bahwa Pemerintah Kota Medan membangun secara serampangan serta tak dilakukan perawatan yang bagus.
"Gedung untuk pedagang buku tidak terpelihara, pintu, plafon, dan atap kios semua rusak dan hilang. Ini bukti pembangunan gedung tidak layak ataupun aksi pencurian cukup banyak," kata pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.
Dia menuturkan, sebelumnya pedagang sudah melayangkan permintaan untuk pindah.
Tapi Pemerintah Kota Medan menolak serah terima kepada pedagang dengan berbagai alasan seperti belum ada pengelolaan parkir.
"Pemko Medan yang mengulur-ulur untuk serah terima. Alasanya belum ada pihak yang mengelola lapak parkir. Hingga sekarang pembangunan 64 unit kios tambahan belum dilakukan. Artinya Pemko Medan tidak punya komitmen yang baik kepada pedagang," ujarnya.
Pembangunan revitalisasi 180 kios pedagang buku sisi timur Lapangan Merdeka menghabiskan anggaran Rp 10 miliar yang bersumber dari dana APBD Kota Medan.
Namun, sebelum pembangunan gedung selesai di akhir 2015, keributan antara Pemko Medan dengan pihak pedagang kembali terjadi lantaran jumlah kios yang dibangun belum menampung jumlah pedagang.
Karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan antara pedagang dengan perwakilan Pemko Medan.
Dalam pertemuan itu, telah disepakati Pemko Medan menambah 64 unit kios namun hingga sekarang penambahan kios belum dilakukan tapi gedung yang ada sudah rusak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.