Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Demokrat: Kami Baru Tahu Amran Bersalah pada 6 Desember 2015

Tim pemenangan JR Saragih-Amran Nasution mengklaim baru mengetahui bahwa Amran dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada 6 Desember 2015.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sekjen Demokrat: Kami Baru Tahu Amran Bersalah pada 6 Desember 2015
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Sekjend DPP Demokrat, Hinca Panjaitan yang juga tim kuasa hukum calon Bupati Simalungun JR Saragih 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Calon wakil bupati Simalungun, Amran Sinaga, sempat dinyatakan memenuhi syarat untuk mendampingi calon bupati JR Saragih tapi belakangan dipersoalkan.

Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan sebelum mengikuti Pilkada Simalungun, tim pemenangan sudah mempertanyakan status Amran ke Pengadilan Negeri Simalungun, hasilnya ia tak terjerat hukum.

"Pada 2015 pasangan calon meminta klarifikasi kepada PN Simalungun adakah dia (Amran, red) terhukum untuk ancaman lima tahun, jawabannya tidak ada. Ke MA ditanya tidak ada. Jadi memenuhi syarat," kata Hinca pada Jumat (18/12/2015).

Setelah dinyatakan positif maju sebagai calon wakil bupati mendampingi JR Saragih, tim pemenangan mendapat kabar Amran layak dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan ia bersalah atas kasus hukum sebelumnya.

"Baru diketahui putusan pada 2014 itu setelah diberitahukan pagi itu (6 Desember 2015). Jadi kita belum tahu. Sama sekali tidak tahu," Hinca berdalih.

Ia menjelaskan, tim pemenangan dan kuasa hukum masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas gugatan yang diajukan JR Saragih terkait Pilkada Simalungun.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas