Sekjen Demokrat: Kami Baru Tahu Amran Bersalah pada 6 Desember 2015
Tim pemenangan JR Saragih-Amran Nasution mengklaim baru mengetahui bahwa Amran dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada 6 Desember 2015.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Calon wakil bupati Simalungun, Amran Sinaga, sempat dinyatakan memenuhi syarat untuk mendampingi calon bupati JR Saragih tapi belakangan dipersoalkan.
Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan sebelum mengikuti Pilkada Simalungun, tim pemenangan sudah mempertanyakan status Amran ke Pengadilan Negeri Simalungun, hasilnya ia tak terjerat hukum.
"Pada 2015 pasangan calon meminta klarifikasi kepada PN Simalungun adakah dia (Amran, red) terhukum untuk ancaman lima tahun, jawabannya tidak ada. Ke MA ditanya tidak ada. Jadi memenuhi syarat," kata Hinca pada Jumat (18/12/2015).
Setelah dinyatakan positif maju sebagai calon wakil bupati mendampingi JR Saragih, tim pemenangan mendapat kabar Amran layak dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan ia bersalah atas kasus hukum sebelumnya.
"Baru diketahui putusan pada 2014 itu setelah diberitahukan pagi itu (6 Desember 2015). Jadi kita belum tahu. Sama sekali tidak tahu," Hinca berdalih.
Ia menjelaskan, tim pemenangan dan kuasa hukum masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas gugatan yang diajukan JR Saragih terkait Pilkada Simalungun.