Ketahuan Mabuk di Taman Kota Malang, Ini Hukumannya
Polisi taman menyuruh pemabuk itu membersihkan fasilitas umum dan sampah di sekitar Taman Merbabu agar jera dan tidak mabuk di taman.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Surya, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, KLOJEN - Seorang pemabuk dihukum membersihkan Taman Merbabu atau Merbabu Family Park oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Jumat (18/12/2015) malam.
Polisi taman menyuruh pemabuk itu membersihkan fasilitas umum dan sampah di sekitar Taman Merbabu agar jera dan tidak mabuk di taman.
Kepala DKP Kota Malang Erik Setyo Santoso, mengungkapkan, hukuman sosial itu bentuk pembinaan kepada mereka yang tidak bertanggungjawab di kawasan taman Kota Malang.
"Niat kami pembinaan bukan untuk menghukum dan mempermalukan dia," imbuh Erik tanpa mau menyebut identitas pemabuk.
Erik menambahkan hukuman sosial itu diatur dalam Perda Penyelenggaraan Ketrentaman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta Perda Pertamanan dan Dekorasi Kota.
"Kami akan terus pantau, dan terapkan sanksi sosial ini agar ada efek jera kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat merasa ikut memiliki taman kota yang bersih dan indah, termasuk ikut menjaga," tegasnya.
Sebelumnya DKP juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menegakkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan.
Dalam Perda itu, mereka yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi hukuman badan selama satu minggu atau denda Rp 100.000.