Satpol PP Masuk Kampus Unissula Razia Mahasiwa yang Merokok
Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Semarang mendadak mendatangi kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) di Jalan Kaligawe
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Semarang mendadak mendatangi kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) di Jalan Kaligawe, Jumat (18/12/2015) siang.
Dua regu satpol PP yang berjumlah 40 orang langsung berkeliling kampus diiringi aktivis Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (LP2K) Jateng.
Seorang mahasiswa Jurusan Sejarah Peradaban Islam, Muhammad Taufik, kaget ketika tiba-tiba satpol masuk ke ruang UKM-nya. Satpol langsung memeriksa dan mencari puntung rokok di ruangannya.
"Saya kira ada apa, ternyata sedang sosialisasi kawasan tanpa rokok. Saya pikir mau ngecek bangunan atau apa," katanya lalu tertawa.
Ia mengatakan, anggota UKM-nya tidak ada yang merokok. Namun, ia mengakui sering melihat mahasiswa merokok dalam kampus. Tempat favorit mahasiswa merokok antara lain tempat parkir.
Benar saja, satu regu satpol PP berhasil memergoki seorang mahasiswa yang sedang merokok. Satu bungkus rokok mahasiswa pun disita.
Sedangkan mahasiswa yang merokok langsung diberi pemberitahuan bahwa tempat belajar mengajar merupakan kawasan bebas rokok.
" Disita tadi sebungkus. Mungkin mau dipakai ngerokok bapak satpol ppnya," seloroh seorang mahasiswa setelah rokoknya disita.
Abdun Mufid, Kabid Pengabdian Pelayanan Masyarakat LP2K Jateng mengatakan kegiatannya bersama Satpol PP adalah sosialisasi dan pembinaan KTR di lapangan.
Sasarannya antara lain kampus Unissula, RS Sultan Agung, Kecamatan Genuk, dan Keluraha Bangetayu.
Sesuai Perda Nomor 3/2013 tentang KTR beberapa tempat larangan merokok antara lain Sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat kerja instansi pemerintah, tempat ibadah dan beberapa tempat lainnya.
"Kampus salah satunya. Artinya tidak boleh ada aktivitas merokok dan sebagainya termasuk sponsor dan penjualan," ucapnya.
Untuk sosialisasi pihaknya hanya menerapkan teguran dan pemberitahuan.
Khusus tempat belajar mengajar, tidak boleh merokok. Kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di luar pagar kampus.
"Kalau sudah penegakan ada sanksi administrasi (teguran ). Kalau pidana denda Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan," imbuhnya.
Abdun menjelaskan, pemilihan Unissula hanya sampling saja. Dengan area yang luas, ia memperkirakan banyak pelanggaran di kampus yang sudab mempunyai banyak tanda dilarang merokok itu. (*)