Uang Bayar Jasa Kurang, Tersangka Aborsi Tinggalkan STNK Sebagai Jaminan
Tersangka aborsi, Erny (41) tidak membawa uang cukup saat mengantarkan anaknya berinisial FD (16) dan pacarnya berinisial FR datang ke rumah dukun
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tersangka aborsi, Erny (41) tidak membawa uang cukup saat mengantarkan anaknya berinisial FD (16) dan pacarnya berinisial FR (15) datang ke rumah dukun bayi, Adimah, beberapa waktu lalu.
Dia sempat meninggalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai jaminan pembayaran.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di dua lokasi, yaitu di rumah dukun bayi di Jalan Tenggumung dan Makam Asem Jajar, Senin (21/12/2015).
Dalam rekonstruksi tersebut, beberapa adegan diperagakan peran pengganti. Saat di rumah dukun bayi, Adimah, sang dukun diketahui mendapat upah Rp 950.000.
Namun, saat itu Erny tidak membawa uang sesuai tarif yang ditentukan, akhirnya dia hanya menyerahkan uang Rp 200.000 kepada sang dukun Adimah dan sisanya STNK sebagai jaminan. Erny berjanji segera mengantarkan sisa pembayarannya.
Tidak lama kemudian FD kembali ke rumah Adimah. Dia memberikan uang sisa pembayaran dan mengambil STNK yang sempat dijaminkan.
Dari rumah Adimah ini, rekonstruksi berlanjut di Makam Asem Jajar. Tersangka FD juga hadir dalam rekonstruksi di makam.
Tapi dia tidak ikut berperan dalam rekonstruksi kali ini. FD hanya menyaksikan petugas memeragakan adegan rekonstruksi.
“Saya yang menyaksikan dia (tersangka FD, red.) menguburkan bayinya,” kata seorang saksi, Totok.
Totok memang dilibatkan dalam rekontruksi. Dalam rekonstruksi ini terungkap Totok awalnya hanya berdiri di depan gang saat FD bersama kakaknya, Doni (23) datang ke makam.
Totok melihat FD masuk ke makam dan dia baru masuk ke makam setelah menyaksikan aktivitas FD di dalam makam tersebut.
Usai menyaksikan FD menyelesaikan aktivitasnya, Totok lalu menegur FD dan FD melarikan diri melompat pagar makam.
Totok kemudian mengejar FD sambil berteriak “maling” dan akhirnya FD dan Doni berhasil ditangkap.
Kapolsek Bubutan, Kompol Edith Yuswo menyatakan rekonstruksi ini memeragakan 32 adegan.
Seluruh adegan sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Edith menyebutkan pihaknya sengaja tidak melibatkan tersangka FD dan FR dalam rekonstruksi.
Menurutnya, tersangka yang masih di bawah umur memang tidak boleh dilibatkan dalam rekonstruksi.
Tapi tersangka tetap harus hadir dalam rekonstruksi untuk memastikan adegan peran pengganti sesuai kejadian sebenarnya atau tidak.
“Selama rekonstruksi tadi, tersangka mengakui adegannya sesuai dengan kejadian sebenarnya,” kata Edith.