Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelabuhi Petugas, Mahasiswi Ini Simpan Sabu Dalam Kemasan Mi Instan

Tersangka diamankan bersama teman prianya, Najamuddin Sanggamara als Najam (51) tahun seorang pengusaha hotel di Kota Jambi.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kelabuhi Petugas, Mahasiswi Ini Simpan Sabu Dalam Kemasan Mi Instan
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Tersangka RK mahasiswi saat diamankan bersama temannya Najam diamankan satres narkoba Polresta Jambi. Keduanya menunjukkan barang bukti, Selasa (22/12/2015). 

"Sudah lama kenal, cuma teman aja, dak lebih. Baru dua kali ini dia ngantar,"katanya.

Najam mengaku sebagai pengusaha hotel di Kota Jambi.

Meski penghasilannya tinggi, namun ia mengaku tetap melakoni pekerjaan yang diklaimnya hanya sebagai kurir.

Sementara, RK yang dikonfirmasi awak media memilih bungkam terkait alasannya melakoni pekerjaan sebagai kurir.

Kedua teman beda usia ini kini harua mendekap di tahanan narkoba Polresta Jambi.

Selain barang bukti sabu, dan pil ekstasi senilai lebih dari Rp 100 juta, polisi juga mengamankan mobil Honda Jazz, nopol BH 1653 XL, milik Najam.

AKP Sri Kurniati, Kasubag Humas Polresta Jambi mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus dugaan adanya keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan narkoba.

"Masih kita kembangkan, dan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan," kata AKP Sri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 (2) dan atau pasal 114 ayat (2). UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas