Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Pembunuh Brimob Divonis 18 Tahun, Ini Kata Keluarga Korban

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sudirman dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Begal Pembunuh Brimob Divonis 18 Tahun, Ini Kata Keluarga Korban
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Sudirman saat menjalani sidang putusan. Majelis hakim memvonis Sudirman, terdakwa begal yang membunuh anggota Brimobda Lampung Bhayangkara Dua Jefry Saputra, dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. 

Jefry dilarikan ke Rumah Sakit Advent dan meninggal dunia.

Eka Risliana, kakak kandung anggota Brimobda Lampung Bhayangkara Dua Jefry Saputra, kurang puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Eka berharap majelis hakim memvonis terdakwa Sudirman dengan hukuman mati.

"Saya kurang puas dengan putusan hakim. Tapi kami ikhlas menerima putusan itu," ucap dia, Rabu (23/12/2015)

Eka mengatakan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Jefry seharusnya dihukum setimpal.

"Kalau mau saya sih nyawa dibayar nyawa. Tapi hakim sudah memutuskan kami terima saja," terangnya.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas