Begal Pembunuh Brimob Divonis 18 Tahun, Ini Kata Keluarga Korban
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sudirman dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Sudirman saat menjalani sidang putusan. Majelis hakim memvonis Sudirman, terdakwa begal yang membunuh anggota Brimobda Lampung Bhayangkara Dua Jefry Saputra, dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Jefry dilarikan ke Rumah Sakit Advent dan meninggal dunia.
Eka Risliana, kakak kandung anggota Brimobda Lampung Bhayangkara Dua Jefry Saputra, kurang puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Eka berharap majelis hakim memvonis terdakwa Sudirman dengan hukuman mati.
"Saya kurang puas dengan putusan hakim. Tapi kami ikhlas menerima putusan itu," ucap dia, Rabu (23/12/2015)
Eka mengatakan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Jefry seharusnya dihukum setimpal.
"Kalau mau saya sih nyawa dibayar nyawa. Tapi hakim sudah memutuskan kami terima saja," terangnya.(*)
Berita Rekomendasi