Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa DPW PPP Sumut Desak Menteri Yasonna Dicopot

Menurut massa, dengan tidak disahkannya kepengurusan versi muktamar Jakarta, menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dianggap mengangkangi hukum.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Massa DPW PPP Sumut Desak Menteri Yasonna Dicopot
Tribun Medan/Array A Argus
Ratusan kader DPW PPP Sumatera Utara menggelar aksi di depan kantor Kemenkum HAM Sumut Jl Putri Hijau Medan Barat, Senin (28/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sumatera Utara menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumatera Utara di Jl Putri Hijau, Medan Barat.

Dalam aksinya, massa meminta agar Kemenkum HAM RI mengesahkan kepengurusan PPP versi Djan Faridz (muktamar Jakarta).

Menurut massa, dengan tidak disahkannya kepengurusan versi muktamar Jakarta, menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dianggap mengangkangi hukum.

Mereka menganggap, Yasonna Laoly memecah belah umat Islam.

"Yasona Laoli, i****. Yasonna Laoly, copot. Allahu Akbar," teriak massa PPP yang dikomandoi MS Sitorus, Senin (28/12/2015).

Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), massa PPP datang dengan membawa mobil pikap. Mereka juga membawa pengeras suara dan bendera partai.

Berita Rekomendasi

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, puluhan personel dari Polsekta Medan Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsekta Medan Barat, Ajun Komisaris Victor Ziliwu tampak berjaga di seputar kantor Kemenkum HAM.

Beberapa petugas berdiri membuat barikade di depan pintu masuk Kantor Kemenkum HAM.

"Yasonna itu menteri yang tak becus. Dia layak dicopot," teriak puluhan massa dengan pengeras suara. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas