Cegah Praktik Esek-esek Pada Pergantian Tahun, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Praktik Prostitusi
Cegah praktik esek-esek di hotel dan tempat hiburan jelang pergantian tahun baru, polisi amankan tiga warga di Kabupaten Indramayu
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Cegah praktik esek-esek dan tari tanpa busana di hotel dan tempat hiburan jelang pergantian tahun baru, polisi amankan tiga warga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketiganya dituding sebagai pelaku praktik prostitusi di hotel yang berada di Jalan Raya Losarang, Kecamatan Losarang.
Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang kegiatan esek-esek di hotel tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku praktik prostitusi itu dilakukan Senin 28 Desember 2015 sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketiga pelaku praktik prostitusi itu diketahui berinisial KK alias Aseng (65) selaku pemilik hotel, AMS (40) selaku manajer hotel, dan E alias Mika (30) selaku pekerja seks komersil.
"Kami mendapatkan informasi jika ada dugaan praktik prostitusi dengan modus para tamu diwajibkan untuk karaoke terlebih dahulu," ujar Sulistyo melalui pesan singkat, Selasa (29/12/2015).
Lantas, lanjut Sulistyo, para tamu diminta untuk memilih paket ketika sedang karaoke.
Paket tersebut terdiri atas minuman, sewa ruangan, ditemani wanita pemandu lagu, makanan ringan, dan pelayanan pemuas syahwat yang dilakukan wanita pemandu lagu.
Jika tanpa layanan plus pemuas syahwat, para tamu dikenakan biaya yang lebih murah.
"Kalau pemandu lagu hanya menemani tamu karaoke maka akan membayarnya Rp 50 ribu per jam. Tapi kalau mau diajak kencan (check in. Red) harus membayar Rp 500 ribu sekali kencan," ujar Sulistyo.
Sulistyo mengatakan, kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut lantaran ditemukan seorang wanita pemandu lagu yang masih di bawah umur.
Wanita pemandu lagu itu pun menjadi saksi terkait dengan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Indramayu itu. Berdasarkan keterangan, para wanita pemandu lagu itu sengaja disediakan bagi para tamu hotel.
"Para wanita pemandu lagu ini ditampung di mess yang disediakan oleh pemilik hotel. Pembayaran seluruhnya melalui manajemen hotel," ujar Sulistyo.
Dikatakan Sulistyo, petugas menyita sejumlah barang bukti mengenai praktik prostitusi yang terjadi di hotel tersebut.
Antara lain, nota pembayaran room karaoke, buku tamu hotel, nota check in hotel, kunci kamar 308 yang dijadikan lokasi praktik prostitusi, uang tunai Rp 1 juta, sembilan unit ponsel, dan lainya.
Menurutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2, 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO).
Selain itu, ketiganya juga dikenakan pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tetang pornografi dan Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar Sulistyo. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.