Dosen di Tuban Ditangkap Polisi Sedang Pesta Sabu dengan Karyawati
Dosen Universitas Sunan Bonang dan karyawan Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PGRI, Selasa (29/12) sekitar pukul 10.30 ditangkap
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Dosen Universitas Sunan Bonang dan karyawan Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PGRI, Selasa (29/12) sekitar pukul 10.30 ditangkap polisi lagi asik asyik nyabu.
Kedua karyawan lembaga pendidikan itu masing-masing bernama Sudartomo Hadipranoto (53), dosen di Universitas Sunan Bonang dan Hasa Sinartati karyawan di LPPG PGRI Tuban.
Berdasarkan keterangan pihak PPLP PGRI, Sudartomo juga tercatat sebagai karyawan di yayasan tersebut.
Rabu (30/12/2015) sekitar pukul 13.00, pihak Polres Tuban merilisnya penangkapan kedua orang tersebut kepada awak media di Mapolres.
Data Polres Tuban, keduanya ditangkap saat sedang nyabu di rumah Hasa di Jalan Ngemplak Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
“Anggota kami menangkap mereka pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 10.30, TKP (tempat kejadian perkara) di dalam rumah HS (Hasa),” jelas Kasat Narkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara.
Menurut Made, dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa dua poket kristal putih berat 0,85 gram, satu tas warna hitam dan cokelat, satu korek api warna merah, satu alat isap sabu, dan tiga buah sedotan sebagai alat nyabu.
Keterangan tersangka, kata Made, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K beralamat di Surabaya. Sabu itu dibeli per poketnya dengan harga Rp 700.000.
“Kami menjerat mereka dengan Ayat 1 Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal kurungan penjara empat tahun,” pungkas Made.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.