Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Pilot Tempur yang Tewas Dapat Santunan Rp 275 Juta Dari Asabri

Santunan kepada keluarga dua pilot tempur yang tewas itu langsung dilakukan Dirut PT Asabri

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keluarga Pilot Tempur yang Tewas Dapat Santunan Rp 275 Juta Dari Asabri
Surya/Doni Prasetyo
Ny Dian Ambarwati dan Ny Dwi Wanito Ambarsari, keduanya istri pilot tim akrobatik yang tewas saat beraksi di Lanud Adisucipto, Minggu (20/12/2015) lalu, menerima santunan dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Asabri (Persero) Selasa (29/12/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Keluarga pilot tempur Letkol Penerbang Marda Sarjono dan Mayor Penerbang Dwi Cahyono yang tewas saat melakukan akrobatik dengan pesawat T-50i Golden Eagle di Gebyar Dirgantara di Lanud Adisucipto, Yogyakarta, Minggu (20/12/2015) lalu menerima santunan dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Asabri (Persero).

Santunan kepada keluarga dua pilot tempur yang tewas itu langsung dilakukan Dirut  PT Asabri Pusat Adam Rachmat Damiri di rumah dinas almarhum Letkol Marda Sarjono, di rumah dinas Jalan Cenderawasih 11, Lanud Iswahjudi, Maospati, Kabupaten Magetan, Selasa (29/12/2015).

"Kita langsung datang kerumah dinas ini untuk memberikan satunan dan bea siswa kepada putra putri almarhum. Selain itu juga untuk memberikan semangat kepada keluarga korban,"kata Adam Rachmat Damiri kepada Surya, Selasa (29/12/2015).

Dikatakan Adam Damiri, pemberian santunan kepada keluarga dua penerbang tewas ini merupakan yang pertama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102/ 2015 dengan nilai satunan sebesar Rp 275 juta dan beasiswa untuk putra putri sebesar Rp 30 juta.

"Ini launching santunan, untuk pertama sesuai PP nomor 102 tahun 2015 yang berlaku sejak 1 Juli 2015 lalu. Karena untuk anggota TNI/Polri dengan kategori tewas sesuai PP 97/1971 hanya menerima Rp 100 juta,"jelas Adam Damiri seraya mengatakan karena kedua pilot itu meninggal dalam kecelakaan tugas, masuk ketegori tewas, beda kalau itu terjadi pada prajurit yang meninggal dalam baku tembak, dan ini masuk kategori gugur.

"Kalau gugur, sesuai PP yang baru, santunan untuk keluarga sebesar Rp 400 juta dan santunan ini tidak mengenal pangkat. Semua diberikan dengan nilai sama. Begitu juga dengan yang masuk kategori tewas,"kata Adam Damiri.

Ny Dian Ambarwati istri almarhum Letkol Penerbang Marda Sarjono bersama buah hatinya akan kembali ke rumah orangtuanya di Madiun dalam waktu dekat ini.

Berita Rekomendasi

"Saya akan menggunakan santunan dari Asabri ini untuk pendidikan anak anak,"kata ibu tiga anak ini.

Almarhun Letkol Penerbang Marda Sarjono, meninggalkan tiga anak Nabila Shafa Nur Aliyyah, Asyifa Dianda Nur Aliyyah dan Hanif Fadhlurrahman Nur Sarjono.

Letkol Penerban Marda Sarjono terakhir menjabat sebagai Komandan Skadron Udara 15 Lanud Iswahjudi, Maospati, Kabupaten Magetan.

Hal yang sama juga dikatakan Ny Dwi Wanito Ambarsari istri almarhum Kapten Dwi Cahyadi, bersama kedua anaknya akan berdomisili di Yogyakarta dan bertekad membesarkan kedua anaknya itu bersama keluarga besarnya.

Seperti diberitakan, pesawat TNI AU jatuh sekitar pukul 09.40. Pesawat latih super sonik buatan Korea itu jatuh di persawahan dekat Lanud Adisucipto, bukan di perumahan.

Dua Pilot Pesawat T-50i Golden Eagle yang melakukan akrobatik di Gebyar Dirgantara Tewas seketika ditempat kejadian.

Kedua penerbang tempur yang tewas yaitu Letkol Penerbang Marda Sarjono dan Kapten Dwi Cahyadi. Kedua penerbang itu merupakan penerbang andalan di Skadron Udara 15 Lanud Iswahjudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas