18 Pegawai Kejati Sumut Dijatuhi Sanksi
Namun, Yusni tak menjelaskan apa saja kesalahan anggotanya itu sehingga dijatuhi sanksi.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepanjang 2015, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni telah menjatuhkan sanksi sejumlah pegawainya yang terlibat masalah.
Kata Yusni, sedikitnya ada 18 pegawai yang diberikan hukuman.
"Untuk bidang pengawasan, pegawai di lingkungan Kejati dan Kejari yang mendapat hukuman ada 18 orang. Sebanyak 15 orang jaksa aktif, dan 3 orang merupakan bagian dari tata usaha," ungkap Yusni, Kamis (31/12/2015) siang.
Ia menjelaskan, adapun rincian sanksi tersebut, 10 orang diberikan hukuman ringan, 7 orang diberikan hukuman sedang, dan 1 orang diberikan hukuman berat.
Namun, Yusni tak menjelaskan apa saja kesalahan anggotanya itu sehingga dijatuhi sanksi.
"Bagi mereka yang mendapat hukuman berat, pangkatnya kita turunkan. Jadi pegawai-pegawai kita ini tidak boleh main-main dalam mengemban tugas," terang Yusni.
Dalam hal ini, sambung Yusni, ia mengingatkan anggotanya untuk bekerja sesuai arahan Kepala Kejaksaan Agung RI, HM Prasetyo.
Kata Yusni, setiap pegawai di lingkungan dan jajaran Kejati Sumut wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Kedepan, pengawasan terhadap kinerja pegawai akan terus kita perketat. Bagi mereka yang terbukti melanggar aturan, tentu akan kita berikan sanksi tegas," katanya.(ray)