Pejabat Perusahaan Pembakar Lahan di Kalimantan Barat Berstatus Tersangka
Polda Kalimantan Barat telah menetapkan sejumlah pejabat perusahaan pemilik hutan tanaman industri sebagai tersangka pembakar lahan.
Penulis: Novi Saputra
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat telah menetapkan sejumlah pejabat perusahaan pemilik hutan tanaman industri sebagai tersangka pembakar lahan.
"Terus berlanjut proses hukumnya, enggak boleh setengah-setengah," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto, dalam laporan akhir tahun di Polda Kalbar, Rabu (30/12/2015).
Arief berujar, proses penyidikan panjang diperlukan untuk pembuktian sehingga memerlukan kesaksian ahli dan mencari bukti-bukti, keterangan dan lainnya. Ia memastikan sepanjang penanganan kasus pembakar lahan baik pribadi dan perusahaan, penyidik tak diintervensi siapa pun.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Agus Nugroho, mengatakan pihaknya telah menetapkan pejabat dari dua dari empat perusahaan pembakar hutan sebagai tersangka, di antaranya senior asisten manager hingga general manager.
Penyidik Polda Kalbar menetapkan tiga pejabat PT RKA tersangka yakni AZ sebagai direktur utama, MZ sebagai senior estate dan ATW sebagai senior asisten manager plasma.
Sementara PT KAL yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JWP yang menjabat general manager, dan CHS yang menjabat estate manager.
"Tahap satu ke kejaksaan sudah kami kirim tanggal 14 Desember kemarin, mereka tidak ditahan karena kooperatif, " sambung Agus sambil menambahkan para pejabat ini bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di areal perkebunan mereka.
"Kelalaian ini karena ketidaksiapan sumber daya dan sarana prasarana. Jika tahu kualitas tidak memadai, sarana prasarana tidak memadai, harusnya diambil langkah-langkah tertentu," imbuh Agus.
Sementara dua perusahaan lainnya masih dalam proses penyidikan. Dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan ini, penyidik Polda Kalbar menggandeng sejumlah ahli dari perguruan tinggi.
"Masing-masing ahli kebakaran hutan dan lahan, ahli kerusakan lingkungan hidup, ahli pidana lingkungan, juga ahli korporasi, dan ahli BLHD Provinsi Kalbar," imbuh dia.
Dari 35 kasus kebakaran hutan dan lahan, penyidik Polda Kabar telah menetapkan 32 tersangka, empat perusahaan yakni PT KAL dan PT SKM di Kabupaten Ketapang, PT RJP di Kabupaten Kubu Raya, dan PT RKA di Kabupaten Melawi.