Tahun 2015, Kejati Sumatera Utara Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 8,1 Miliar
Hal itu diketahui setelah pihak Kejati Sumut melakukan penghitungan keseluruhan penyelamatan uang negara dari kasus korupsi.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 8,1 miliar selama 2015.
Hal itu diketahui setelah pihak Kejati Sumut melakukan penghitungan keseluruhan penyelamatan uang negara dari kasus korupsi.
"Penyelamatan keuangan negara ini, rinciannya dari tahap penyelidikan Rp 2 miliar lebih. Kemudian, dari tahap penuntutan Rp 3 miliar lebih, dan dari uang pengganti sebanyak Rp 2 miliar lebih. Sehingga total keuangan negara yang kita selamatkan sebanyak Rp 8,130,337,675 miliar," ungkap Yusni, Kamis (31/12/2015) siang.
Ia menjelaskan, terkait kasus litigasi (jaksa yang menjadi pengacara kasus perdata), ada 160 kasus yang ditangani. Sementara untuk non litigasi ada 51 perkara.
"Jadi total perkaranya ada 221, dan jumlah penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp17,75 miliar," ungkap Yusni.
Dalam pemaparan kinerja akhir tahun 2015 ini, Yusni mengaku di tahun 2016 pihaknya tidak terlalu menargetkan berapa jumlah kasus korupsi yang bakal ditangani. Ia mengatakan, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mendalami setiap kasus menonjol yang ada di Sumatera Utara.
"Intinya, kami akan berupaya semaksimal mungkin mengusut kasus korupsi yang ada di Sumatera Utara. Sementara untuk kasus yang belum diselesaikan, nanti di 2016 akan kita tuntaskan," terang Yunsi.
Lantas, bagaimana dengan grafik korupsi di Sumatera Utara? "Saya rasa, untuk tahun 2015, tindak korupsi cendrung menurun. Apalagi polisi kan punya kewenangan untuk sama-sama mengusut kasus korupsi," ungkap Yusni