Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1200 Orang Pengguna Narkoba Sudah Jalani Rehabilitasi di BNN Kalsel

'Gratis dan dijamin tidak akan ditangkap dan dipidana (diproses hukum),' tegas Ipansyah.

Penulis: Rahmadhani
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 1200 Orang Pengguna Narkoba Sudah Jalani Rehabilitasi di BNN Kalsel
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI - Stiker bertulis Stop Narkoba tertempel di salah satu gerai ritel di Jl Gubernur Suryo, Kamis (26/11). BNN menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di berbagai kota untuk kampanye memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARNASIN  -  Badan Narkotika Narkotika (BNN) Kalimantan Selatan memberikan jaminan tidak akan ada tuntutan pidana bagi pecandu narkoba yang melaporkan diri dan siap direhabilitasi.

Hal ini sesuai dengan kampanye yang dilakukan BNN RI dengan dasar pasal 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kalsel, Ipansyah juga mengatakan rehabilitasi itu gratis.

"Gratis dan dijamin tidak akan ditangkap dan dipidana (diproses hukum)," tegas Ipansyah kepada Bpost Online, Selasa (5/1/2015) siang.

Namun, syaratnya kata Ipansyah adalah pengguna narkotika tersebut datang dan melaporkan diri ke BNN atau rumah sakit-rumah sakit daerah.

"Ke kantor polisi bisa juga, tapi mereka tidak menangani khusus. Lebih ke RS Bhayangkara karena kita juga sudah kerjasama. Silahkan datang," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun lain cerita jika pelapor terkait jaringan pengedar narkoba. Hal ini juga kerap jadi masalah.

Untuk meminimalisir program rehabilitasi yang selama ini diduga jadi ajang permainan agar pengedar bisa lolos dari sangsi hukum, pemeriksaan akan tetap dilakukan pada pelapor terkait hubungannya dengan pengedar.

Selain itu, rehabilitasi juga kerap dijadikan alasan untuk mengurangi masa hukuman. Jadi para pemakai ini bisa dengan mudah bebas dari hukuman meski ia ikut dalam kejahatan (narkoba).

"Pecandu diwajibkan untuk melapor ke Institusi Penerima WaJib Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah, untuk dilakukan asesmen dan rehabilitasi rawat jalan atau inap. Yaitu di RS, Puskesmas dan lain-lain. Kalau tidak mau melapor ada sanksi hukum antara 3 sampai dengan 6 bulan kurungan," katanya.

Sepanjang 2015 sendiri ada sekitar 1200 orang yang sudah direhabilitasi BNN Kalsel, baik yang menjalani rawat inap maupun rawat jalan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas