Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk Jalan Buntu, Dua Begal Berstatus Pelajar Ini Diamuk Massa

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro, sebilah pedang, sebilah clurit, dan dompet milik korban.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Masuk Jalan Buntu, Dua Begal Berstatus Pelajar Ini Diamuk Massa
Tribun Jateng/Muh Radlis
YVS (17) dan DAZ (16) keduanya warga Bongsari, Semarang Barat, Kota Semarang,dihadirkan saat gelar perkara di Mapolsek Mijen, Selasa (5/1/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Menjadi penjahat namun tidak menguasai "medan" nasibnya akan bisa berakhir seperti yang dialami kedua remaja yang masih berstatus pelajar SMK di Kota Semarang ini.

Dikejar massa,  YVS (17) dan DAZ (16) keduanya warga Bongsari, Semarang Barat, Kota Semarang, salah jalan dan masuk  ke gang buntu dan terjatuh ke parit.

Kedua remaja itu sebelumnya merampas dompet seorang pria yang sedang berhenti di dekat kantor Direktorat Sabhara Polda Jateng, Kecamatan Mijen, Kota Semarang itu jadi bulan-bulanan warga.

"Saya yang bawa motor, pas dikejar belok kanan ternyata gang buntu, tidak tahu jalan saya pak, bukan orang sini (Mijen). Lari lagi akhirnya jatuh ke selokan," kata DAZ, Selasa (5/1/2016) di Polsek Mijen.

Warga bersama korban yang mengejar akhirnya menghajar kedua pelaku hinga babak belur.

Kedua pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga setelah patroli Polsek Mijen tiba di lokasi.

Berita Rekomendasi

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro, sebilah pedang, sebilah clurit dan dompet milik korban.

Kapolsek Mijen, Kompol Sapari mengatakan, saat kejadian anggota Polsek Mijen sedang melaksanakan patroli sehingga kedua pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga.

"Kami sita dua senjata tajam berupa pedang dan clurit. Ada dompet korban juga dan sepeda motor pelaku," kata Sapari.

Sapari mengatakan, meski kedua pelaku masih di bawah umur, namun pihaknya tetap memproses kedua pelaku sesuai aturan yang telah berlaku.

"Pasalnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena pelaku di bawah umur jadi diterapkan sistem peradilan anak," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas