Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hafal Jalan, Dua Jambret di Semarang Dihajar Warga

Warga bersama korban yang mengejar akhirnya menghajar kedua pelaku hinga babak belur.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tak Hafal Jalan, Dua Jambret di Semarang Dihajar Warga
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
YVS (17) dan DAZ (16) pelaku penjambretan saat diamankan, Selasa (5/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG  -  Menjadi penjahat namun tak menguasai "medan" pastinya akan berakhir seperti kedua remaja yang masih berstatus pelajar SMK di Kota Semarang ini.

Keduanya yakni, YVS (17) dan DAZ (16) keduanya warga Bongsari, Semarang Barat, Kota Semarang, harus berhadapan dengan massa lantaran melarikan diri ke gang buntu hingga akhirnya terjatuh ke parit.

Kedua remaja itu sebelumnya merampas dompet seorang pria yang sedang berhenti di dekat kantor Direktorat Sabhara Polda Jateng, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

"Saya yang bawa motor, pas dikejar belok kanan. Ternyata gang buntu, tidak tahu jalan saya pak, bukan orang sini (Mijen). Lari lagi akhirnya jatuh ke selokan," kata DAZ, Selasa (5/1/2016) di Polsek Mijen.

Warga bersama korban yang mengejar akhirnya menghajar kedua pelaku hinga babak belur.

Kedua pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga setelah patroli Polsek Mijen tiba di lokasi.

Berita Rekomendasi

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro, sebilah pedang, sebilah clurit, dan dompet milik korban.

Kapolsek Mijen, Kompol Sapari mengatakan, saat kejadian anggota Polsek Mijen sedang melaksanakan patroli sehingga kedua pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga.

"Kami sita dua senjata tajam berupa pedang dan clurit. Ada dompet korban juga dan sepeda motor pelaku," kata Sapari.

Sapari mengatakan, meski kedua pelaku masih di bawah umur, namun pihaknya tetap memproses kedua pelaku sesuai aturan yang telah berlaku.

"Pasalnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena pelaku di bawah umur jadi diterapkan sistem peradilan anak," katanya.(*)


Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas