Buronan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Bandung Ditangkap
Polisi tangkap seorang pria yang menjadi buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi tangkap seorang pria yang menjadi buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Lembur Sunge, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Buronan dengan inisial PS (20) itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan Senin (4/1/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasubbid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko, mengatakan, PS dituding telah melakukan kekerasan seksual terhadap SN (13) yang masih duduk di kelas enam tingkat sekolah dasar.
Perbuatan bejat PS itu dilakukannya di sebuah rumah di Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, pada 24 Desember 2015 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Awalnya tersangka menjemput korban dari rumahnya. Korban kemudian dibawa ke rumah rekannya. Di rumah itu tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Bakhtiar melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2016).
Modus tersangka melakukan perbuatannya, kata Bakthiar, dengan cara membujuk, merayu, dan menjanjikan, akan memberikan ponsel, uang, dan sepeda motor kepada korban. Setelah terbujuk, tersangka baru melakukan perbuatan bejatnya di kamar rekannya yang berinisial ES.
"Korban mengalami kekerasan seksual tak hanya sekali. Setelah itu korban dibawa seorang rekan tersangka ke daerah Gununghalu untuk mendapatkan perlakuan serupa," kata Bakhtiar.
Akibat perbuatan kedua GI dan tersangka, kata Bakhtiar, korban menjadi korban murung dan menutup diri. Orang tua korban pun mencurigai perubahan sikap korban dan berusaha menanyakan hal yang dialaminya. Orang tua korban melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
"Tersangka ditangkap unit Rerskrim Polsek Gununghalu dan diserahkan ke Unit PPA Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti proses penyidikannya," kata Bakhtiar.
Dikatakan Bakhtiar, PS dikenakan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 332 ayat 1 ke-2 e Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur lainnya," ujar Bakhtiar. (*)