Depresi Ditinggal Istri, Indra Pilih Nyabu
Polisi mengamankan barang bukti berupa HP dan sisa sabu yang dibungkus dalam plastik klip.
Editor: Wahid Nurdin
![Depresi Ditinggal Istri, Indra Pilih Nyabu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sabu_20160107_110653.jpg)
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik.
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Indra, pemuda asal Klandasan Balikpapan Kota diamankan Ditreskoba Polda Kaltim ketika sedang pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Jl Soekarno Hatta Km 0,5.
Indra mengaku mengkonsumsi narkoba untuk mengurangi depresi yang diderita.
Kepada Tribun saat di Polsek Balikpapan Utara Indra mengaku tertekan setelah ditinggal Istri.
Terlebih lagi kesedihannya makin mendalam setelah ibunya meninggal.
"Saya merasa sedih, istri pergi meninggalkan saya. Kemudian saya harus hidup sendiri," ungkapnya.
Dalam pelarian dari kesedihannya dia menemukan teman yang mengenalkan dirinya dengan narkoba jenis sabu. Sejak sembilan bulan lalu Indra mengonsumsi narkoba.
"Tahun 2015 sekitar sembilan bulan lalu, sejak ditinggal istri saya mulai konsumsi narkoba," ujar Indra.
Tidak hanya menggunakan narkoba, beberapa kali Indra juga menjual sabu kepada teman yang membutuhkan.
Indra biasa membeli paket sabu seharga Rp 200.000 dan menjualnya dengan harga Rp 250.000.
"Saya gunakan sendiri, kalau ada teman yang butuh saya kasih. Saya biasa beli paket Rp 200.000 dan terkadang jual ke teman untuk berbagi," ungkap Indra.
Polisi saat ini sedang mencari pengedar sabu yang menjadi langganan Indra. Kuat dugaan Indra merupakan jaringan sindikat pengedar besar di wilayah Balikpapan.
"Kasus sabu ini merupakan limpahan dari Polda Kaltim di Direktorat Reskoba. Tersangka diamankan ketika pesta sabu di km 0,5 Jl Soekarno Hatta. Pengejaran tersangka lainnya masih dalam proses. Kuat dugaan tersangka merupakan kelompok sindikat pengedar besar di Balikpapan yang belum tertangkap," ujar Sarbini.
Polisi mengamankan barang bukti berupa HP dan sisa sabu yang dibungkus dalam plastik klip.
Tersangka dikenakan pasal 112 subsider 127 KUHP UU nomer 35 tentang obat obatan terlarang. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun akan dijalani tersangka.(*)