Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Kaltara Siap Patahkan Gugatan Pemohon

Salah satu tudingan yang ditujukan kepada KPUD adalah tidak mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih secara merata

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
zoom-in KPU Kaltara Siap Patahkan Gugatan Pemohon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/1/2015). Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 147 perkara PHP kepala daerah 2015 yang terbagi ke dalam tiga panel hakim mulai Kamis (7/1/2015), Jumat (8/1/2015) dan Senin (11/1/2015) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara Andi Syafrani sebelumnya menyoalkan dugaan pelanggaran karena diduga puluhan ribu formulir C6 di Kota Tarakan tak didistribusikan.

Dia menilai itu janggal, apalagi belakangan ditemui pihaknya bahwa ada modus dimana formulir itu memang sengaja tak didistribusikan secara merata kepada warga di Kaltara.

Selain soal formulir C6, sejumlah dugaan kecurangan lain juga disampaikan Andi.

Bahkan, untuk sidang di MK ini, ‎pihaknya telah menyiapkan 50 bukti untuk membuktikan kecurangan dalam pilkada di Kaltara terstruktur, sistematis, dan masif.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas