LP3B Nilai Pernyataan Mendagri soal Pembubaran BP Batam Menyesatkan
LP3B menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo beberapa waktu lalu mengenai pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam menyesatkan.
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Batam (LP3B) menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu mengenai pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam menyesatkan.
Pasalnya, pernyataan itu berdampak munculnya kegaduhan oleh para investor di daerah dan wilayah internasional. Dan tidak adanya kepastian pelayanan publik di Batam Provinsi Kepri.
"Pernyataan Mendagri itu menandakan ketidaktahuan seorang menteri atas kelahiran dari sistem pemerintahan di Kota Batam, yang sangat sembrono dan ceroboh dalam membuat statement yang menyesatkan," kata Ketua LP3B, Irsafin, Jumat (8/1/2016).
Irsafin mengatakan, keadaan tumpang tindihnya kewenangan antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam diakibatkan tidak konsistennya penerapan hukum dan kelangsungan sistem hukum di Batam sejak berdirinya Otorita Batam pada tahun 1970.
"Kelahiran pemerintahan di Batam dari awal pembangunan sejak 1970 pada dasarnya menganut sistem pemerintahan khusus, dan otonomi khusus itu didirikanlah Otorita Batam tahun 1971, dimana kedudukan Kota Batam masih berada dalam wilayah Kabupaten Kepri yang saat ini menjadi Provinsi Kepri," katanya.
Menurut Irsafin, Pemerintah Otorita Batam lahir pada 1983 dalam wilayah kedaulatan tanahnya berada di HPL Otorita Batam.
Pada saat itu diberikan tugas dalam system pemerintahan berdasarkan UU No 5 Tahun 1974 sebagai Kotamadya Administrasi yang tugas pokoknya dalam urusan sosial kemasyarakatan.
"Kewenangan dalam pengelolaan pembangunan diserahkan sepenuhnya kepada Otorita Batam untuk mengatur pengelolaan lahan dan peruntukkan lahan dalam pembangunan dengan segala perizinan merupakan kewenangan khusus atas pelimpahan kewenangan," ujarnya.