Kronologis Penangkapan Anggota Paspampres Pembawa Sabu di Bandara Kuala Namu
"Jadi petugas Avsec amankan saat di SCP. Menurut informasi yang kita dapat memang dia anggota Paspampres karena punya kartu dia."
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pratu FAP diamankan petugas avsec Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Senin (11/1/2016) sekira pukul 04.38 WIB.
FAP diketahui bertugas di Ton Lalint Kesatuan Yon Wal Pront Neg Paspamres protokol Negara.
Dia diamankan karena kedapatan tangan membawa satu plastik transparan berisikan setengah butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network), semula FAP hendak berangkat ke Jakarta dengan pesawat Garuda GA 181.
Humas Bandara Kuala Namu, Wisnu Budi Setianto mengatakan penangkapan anggota Paspampres, FAP di Kuala Namu tepat dilakukan sekira pukul 04.38 WIB, Senin (11/1/2016).
Saat itu petugas yang berada di Security Check Point (SCP) sedang melakukan pemeriksaan terhadap FAP.
"Jadi petugas Avsec amankan saat di SCP. Menurut informasi yang kita dapat memang dia anggota Paspampres. Karena punya kartu juga dia," ujar Wisnu.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas saat itu adalah pil ekstasi dan jenis narkoba lainnya seberat 0,35 gram.
"Dia itu penumpang Garuda Indonesia GA 181. Tujuan Medan Jakarta. Saat mau berangkat dia memakai baju biasa," kata Wisnu.
Setelah diamankan pihaknya langsung berkoordinasi dengan polisi yang ada di bandara. Selanjutnya tersangka pun dibawa ke Sub Detasemen Polisi Militer. (dra/tribun-medan.com)