Polisi Bekuk Dua Begal Tenteng Senjata Api Rakitan dan Pisau
Dua pelaku diduga begal ditangkap polisi karena membawa kunci letter T, senjata api rakitan plus peluru dan pisau.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Anggota Polsek Telanaipura membekuk dua pemuda Kota Jambi karena membawa senjata api rakitan diduga untuk kejahatan pada Minggu (11/1/2016) malam.
Keduanya terjaring razia operasi cipta kondisi yang menerjunkan puluhan personel Polsekta Telanai, Kota Jambi.
Ketika razia tengah berlangsung, Febri (25) dan Endang (28) melintas dan mereka berusaha berbalik arah setelah melihat banyak polisi di tepi jalan.
Polisi curiga segera mengejar dan berhasil mengamankan kedua pemuda yang tinggal Kampung Bugis, Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Saat digeledah, polisi menemukan satu unit senjata api rakitan dari tas yang dibawa endang berikut lima butir peluru aktif, kunci leter T, berikut beberapa peralatan motor.
Sementara itu polisi menemukan sebilah pisau yang melekat di pinggang Febri..
Saat dikonfirmasi, Endang yang merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, mengaku baru seminggu tinggal di Jambi.
Senjata api rakitan itu titipan rekannya yang berangkat ke Bandung. "Cuma dititipi, tidak tahu kalau itu isinya pistol," Endang berdalih di depan polisi, Senin (11/1/2016).
Febri juga tak mengaku ditanya pisau yang ditemukan di pinggangnya. "Bukan punya kami, itu punya kawan. Dia titip, kami baru kenal seminggu," beber dia.
Kedua tersangka diamankan di Polsekta Telanaipura guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan senpi rakitan, lima butir peluru, kunci T, linggis dan motor.
"Mereka kita amankan aaat mencoba kabut setelah diperkisa ternyata membawa senpi rakitan," kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf.
Diduga kedua tersangka tengah mengincar korban untuk aksi kejahatannya.
"Dari peralatannya diduga mereka mengincar sepeda motor. Senpi masih kita kembangkan, karena kita menduga akan digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya," ujar Bastari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.