Narapidana di Lapas Gunakan Ponsel Kendalikan Bisnis Narkoba
Hs merupakan narapidana Lapas Karang Intan Martapura, sedangkan S merupakan narapidana perempuan yang masih tinggal di Lapas Anak Martapura
Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu lewat jalur laut melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin oleh BNNP Kalsel membuka fakta baru.
Dari lima orang yang diamankan, dua pemilik sabu Hs (45) dan S (27), merupakan narapidana.
Hs merupakan narapidana Lapas Karang Intan Martapura, sedangkan S merupakan narapidana perempuan yang masih tinggal di Lapas Anak Martapura.
"Mereka narapidana kasus sabu-sabu. Sudah empat tahun di lapas," jelas Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo dalam press rilisnya Selasa (12/1/2016) siang.
Apa hubungan keduanya? Arnowo menjelaskan keduanya pernah bertemu saat masih sama-sama menghuni Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
"Bukan suami istri atau hubungan keluarga. Setelah bertemu di Lapas Teluk Dalam, keduanya tetap menjalin komunikasi melalui telepon seluler," jelasnya.
Adanya telepon seluler yang beredar di dalam Lapas pun jadi perhatian pihaknya.
Ya, melalui teleponlah keduanya mengendalikan bisnis sabu-sabu ini dari balik jeruji besi.
"Ini bahayanya kalau handphone dipegang napi. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama dengan Kemenkumham Kalsel, yang begitu mendukung kita dalam memberangus narkoba," katanya.
Semantara sang kurir, Ah (37) yang membawa sabu-sabu dari Surabaya serta M (27) dan Ma (24) disebut juga mantan narapidana dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
"Informasi yang kita terima, jaringan ini sudah sering memasok sabu-sabu ini. Tapi sejauh ini dari pemeriksaan sementara baru mengakui satu kali ini, yang ketahuan," jelasnya.
BNNP Kalsel menggagalkan masuknya sabu-sabu ke Kalsel, Senin (11/1/2016) dinihari dari jalur laut melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo dalam press rilis yang digelar Selasa (11/12/2015) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat mencapai 7,25 kilogram serta 5.000 butir ekstasi.
Ada lima orang yang diamankan terkait jaringan ini. Mereka adalah Ah (37) yang bertugas membawa sabu dan ekstasi tersebut dari Surabaya melalui kapal laut.
Kemudian M (27) dan Ma yang bertugas menjemput barang tersebut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Tak hanya kurir, dua orang pemilik sabu-sabu juga berhasil diamankan yakni Hs (45) dan seorang wanita S (27).
Yang mengejutkan Kombes Pol Arnowo mengatakan dua pemilik sabu tersebut Hs dan S merupakan narapidana aktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.