Buang Sampah Sembarangan, Lima Pengusaha Atambua Terancam Masuk Penjara
Sanksi penjara dan denda itu berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Belu nomor 6 tahun 2012
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Akibat membuang sampah sembarangan, lima pengusaha toko di Kota Atambua, Kabupaten Belu terancam dipenjara enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan (PU dan Pr) Kabupaten Belu, MK Eda Fahik melalui Kabid Kebersihan dan Pertamanan, Yohanes Moruk kepada Pos Kupang, Selasa (12/1/2016).
Dikatakannya, sanksi penjara dan denda itu berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Belu nomor 6 tahun 2012.
"Sudah lima pengusaha toko yang kita BAP karena buang sampah sembarang," kata Moruk tanpa menyebutkan pengusaha mana saja.
Dijelaskannya, para pengusaha yang tertangkap ini biasanya membuang sampah di kilo meter (KM) 6 sampai KM 10 jurusan Atambua-Atapupu dan juga di kawasan Hutan Jati Nenuk.
"Di KM 6-10 Kami sering tangkap pembuang sampah sembarangan. Sangat disayangkan, padahal jarak dengan TPA Lelowai sama saja. Hutan jati juga mereka sering buang sampah padahal itu kawasan hutan," katanya.
Menurutnya, para pengusaha yang tertangkap akan terus diproses untuk bisa memberi efek jera.