Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bali Tak Hanya Surga Para Wisatawan, Tapi Juga Surganya Sindikat Paedofilia

Bali tak hanya menjadi surga bagi para wisatawan. Tapi Bali ternyata juga menjadi surga bagi warga negara asing (WNA) pelaku paedofilia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bali Tak Hanya Surga Para Wisatawan, Tapi Juga Surganya Sindikat Paedofilia
Tribun Bali/Prima, Dwi S
Kasus paedofilia di Bali 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bali tak hanya menjadi surga bagi para wisatawan. Tapi Bali ternyata juga menjadi surga bagi warga negara asing (WNA) pelaku paedofilia.

Tertangkapnya Robert Andrew Fiddes Ellis (70), warga asal Australia, yang diketahui melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak di Bali sejak 2013, semakin memperpanjang daftar WNA pelaku paedofilia di Pulau Dewata.

"Hal ini telah menempatkan Bali sebagai surganya kaum paedofilia internasional. Bali belum bebas dari kaum paedofilia. Banyak ditemukan orang asing yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) untuk kasus sindikat paedofilia bersembunyi di wilayah ini," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, di halaman Mapolres Klungkung, Bali, Rabu (13/1/2016).

Paedofilia adalah kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan anak-anak kecil atau di bawah umur.

Sehingga terjadi pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap anak-anak yang jadi korban.

Arist menjelaskan, kasus paedofilia yang terjadi di Bali masih ada kaitannya dengan kelompok besar WNA paedofilia yang terdapat di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan hasil investigasi Komnas Perlindungan Anak dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak, wilayah Denpasar, Buleleng, Klungkung, Tabanan, Bangli, Karangasem, dan Lombok Raya (Lombok Barat, Lombok Timur) adalah tempat sindikat paedofilia internasional untuk membangun kelompoknya.

Berita Rekomendasi

"Hal ini tentu harus kita antisipasi. Karena, berdasarkan catatan saya sudah ada 32 korban kasus paedofilia yang dilakukan oleh orang asing,” kata Arist usai bertemu jajaran Polres Klungkung.

Robert Andrew (RA) diduga termasuk anggota sindikat paedofilia internasional yang ditangkap Polda Bali, Senin (11/1/2016) di rumahnya di Desa Salemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.

Delapan Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, anak-anak yang teridentifikasi jadi korban RA kini bertambah menjadi delapan orang dari sebelumnya empat orang.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Bali telah memintai keterangan delapan anak tersebut.

Mereka juga menjalani proses visum sama seperti keempat korban lainnya.


Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, Rabu (13/1/2016) siang, di press room Mapolda Bali.

"Penyidik melaksanakan kembali pemeriksaan terhadap beberapa korban yang sudah kita temukan. Ada empat korban lagi yang kita lakukan pemeriksaan sehingga jumlah korban saat ini delapan orang," jelas Hery.

Korban rata-rata berumur 10 tahun, tidak bersekolah, berjenis kelamin perempuan.

"Sebagian besar merupakan anak-anak yang menjadi tukang pembawa barang belanjaan (tukang suun) di Pasar Badung," tandasnya.

Tetapi jumlah korban ini masih bisa berkembang karena RA sudah dari tahun 2013 berada di Bali.

Berdasarkan salah satu barang bukti, polisi menemukan sebuah catatan yang berisi 20 nama anak-anak yang diduga menjadi korban aksi bejat kakek berambut gondrong dan berjenggot lebat itu.

Saat ini Polda masih melakukan penelusuran apakah catatan nama-nama itu merupakan nama daftar korban atau target korban.

"Nanti daftar catatan itu akan kita sampaikan ke penyidik dan apakah kedelapan korban ini namanya sama dengan yang di catatan atau tidak. Jika sama berarti daftar tersebut merupakan daftar nama-nama korban," tambah Hery.

Mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini pun mengimbau kepada warga jika ada melihat anaknya atau keluarganya pernah pergi dengan RA diharapkan melapor ke Polda Bali.

Hingga kemarin, RA mendekam di rumah tahanan Mapolda Bali.

Namun penyidik belum melakukan pemeriksaan dikarenakan belum adanya pengacara yang mendampingi RA dan penerjemah.

Sehingga polisi belum mendapatkan keterangan dari RA lebih jelas serta kebenaran dari para saksi korban yang mengalami pelecehan seksual.

Polda Bali pun memanggil Konsulat Jenderal Australia di Bali untuk menunjuk pengacara dan penerjemah.

Namun hingga tadi malam pihak konsulat belum menunjuk pengacara dan penerjemah untuk RA.

“Kita sudah meminta kepada Konsulat Australia yang ada di Denpasar. Yang pertama kita minta adalah penunjukan pengacara, karena kalau tidak ada penunjukan pengacara dari konsulat atau dari yang bersangkutan, nanti kepolisian akan meminta Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) menunjuk pengacara,” jelasnya.

RA, Selasa (12/1/2016) siang sempat dibawa keluar dari Mapolda Bali guna menunjukkan lokasi mana saja yang digunakan untuk melakukan aksinya ini.

Beberapa tempat dikunjungi oleh RA didampingi Reskrimum Polda Bali.

Selain itu, RA juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menginap di rumah tahanan Polda Bali.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, RA dalam kondisi sehat dan dapat mendekam di rutan.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas