Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura Pura Rental, Oknum PNS Ini Lalu Gadaikan Mobil Temannya

Korban baru sadar setelah mobil miliknya digadaikan kepada orang lain

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pura Pura Rental, Oknum PNS Ini Lalu Gadaikan Mobil Temannya
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Tersangka Arga hanya tertunduk saat aksi kejahatannya berakhir di Polsekta Telanaipura, Kamis (14/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Polsekta Telanaipura mengamankan Arga Panco Seria als Arga (29) PNS RSUD kabupaten Miaro Jambi.

Ia menjadi tersangka kasus penggelapan sejumlah mobil rental.

Warga Buluran ini diamankan setelah adanya laporan dari korban yang mobil rental miliknya digadaikan tersangka.

Dalam menjalankan aksinya tersangka Angga berupura-pura merental mobil korban yang tak lain adalah temannya sendiri.

Korban baru sadar setelah mobil miliknya digadaikan kepada orang lain.

Dari laporan korban, polisi menciduk tersangka di kediamannya, di jalan dr Tazar, perumahan Permata Citra IV Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telabaipura, Kota Jambi pada 8 Januati 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

Tersangka kita amankan di rumahnya, tersangka cukup koperatif, tersangka ini PNS kabupaten Muaro Jambi," kata Kapolsekta Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Kamis (14/1/2016).

Dari tangan tersangka, polosi mengamankan tiga unit mobil hasil kejahatan tersangka.

Satu unit mobil Ertiga BH 1705 HI, Xenia BH 1650 HG dan Karimun BH 1566 HQ.

Tersangka dijerat dengan mapas 372 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kerugian korban 100 juta rupiah,"kata Kapolsek Telanaipura.

 
 

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas