Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Office Boy Gondol 20 Unit CPU

Dua tersangka Sahrial Hasan (36), warga Desa Muara Putih, Kecamatan Natar dan Dedi Lunedi (35), warga Perumahan Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Office Boy Gondol 20 Unit CPU
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Barang bukti mother board komputer yang disita dari tersangka 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap dua tersangka pencurian di Sekolah Menengah Atas (SMA) Yadika Natar.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dua tersangka adalah Sahrial Hasan (36), warga Desa Muara Putih, Kecamatan Natar dan Dedi Lunedi (35), warga Perumahan Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung.

Kanit Reskrim Polsek Natar Inspektur Dua Setio Budi Howo mewakili Kapolsek Komisaris Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, salah satu tersangka adalah orang yang bekerja di sekolah tersebut.

"Tersangka Sahrial merupakan office boy (OB) di SMA Yadika. Dia yang mencuri, sedangkan Dedi adalah penadah," ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/1/2016).

Menurut Budi, Sahrial mencuri 20 CPU komputer di dalam lab SMA Yadika.

Berita Rekomendasi

Polisi menyita 11 unit mother board dari para tersangka.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas