Selama Dua Malam, Bunga Digagahi Tujuh Kali oleh Pria Kenalannya di Medsos
Perbuatan bejad itu dilakukan tidak sendiri, melainkan bersama dua remaja lelaki yang berusia lebih muda darinya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Ahmad Rizky Abdul Gani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Usia Bayu masih belia, namun siapa sangka dia sudah dua kali melakukan tindak pidana, salah satunya pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja warga Martapura, Kabupaten Banjar.
Bayu diduga menggauli Bunga (bukan nama sebenarnya, Red). sedikitnya tujuh kali dalam dua hari.
Perbuatan bejad itu dilakukan tidak sendiri, melainkan bersama dua remaja lelaki yang berusia lebih muda darinya.
Berdasarkan pengakuan Bunga (15) kepada polisi, sebelum diperlakukan tidak senonoh oleh Bayu Cs, dia sempat disekap di sebuah rumah kosong di Kelurahan Cempaka Banjarbaru selama dua hari.
Bunga hendak melarikan diri dari sekapan Bayu.
Namun lantaran dilarang pelaku ia pun terpaksa mengurungkan niatnya.
“Hal itu saya lakukan ketika Bayu mengajak saya jalan ke Bundaran Simpang Empat Banjarbaru pada Selasa (12/1) malam. Namun Bayu malah menahan menangkap tangan saya,” ucap Bunga kepada polisi.
Bunga pun kembali menerima perlakuan serupa setiba di bangunan kosong tersebut.
Pada Rabu (13/1) pagi barulah Bunga diantarkan Bayu pulang ke rumahnya.
“Ya, saya benar melakukannya. Bahkan setelah itu, dia sempat bilang “siapa yang belum,” ujar Bayu.
Versi Bayu, kejadian bermula ketika dia mengajak Bunga mencari udara segar di kawasan Banjarbaru, Senin (11/1) malam.
Meski keduanya baru saja saling kenal, namun hal itu tak membuat Bayu kesulitan menjemput Bunga di kediamannya.
“Saya kenal dengan Bunga baru satu minggu. Kami saling kenal lewat BBM (BlackBerry Messenger),” akunya.
Bayu malah mengajak Bunga ke rumah temannya di Kelurahan Cempaka Banjarbaru.
Di tempat tersebut pula Bayu yang saat itu mengadakan pesta miras bersama tiga temannya, menawarkan segelas miras oplosan kepada Bunga.
Melihat kondisi Bunga ketika itu mabuk. Mereka lalu bergantian menyetubuhi Bunga.
“Kata saya, coba sekali saja, untuk menghormati kami yang sedang minumlah,” ucap Bayu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru, AKP Abdul Mufid ketika dikonfirmasi mengatakan, Bayu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan orangtua korban ke Mapolresta Banjarbaru.
“Tak berselang lama Bayu kami amankan, seorang pelaku lainnya KT (14) juga berhasil kami bekuk.
Sedangkan seorang pelaku lainnya lagi masih dalam pengejaran kami,” terang Abdul Mufid.
Bayu ternyata tidak hanya melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap gadis belia saja.
Setahun yang lalu juga pernah melakukan tindak pencurian pemberatan di sebuah rumah warga di Banjarbaru.
“Tepatnya di depan Sekolah Pertanian Menengah Atas Banjarbaru, ia beraksi menggondol sebuah laptop dan handphone,” terang Mufid.
Atas perbuatan tersebut, Bayu dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.