Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertahannya 75 Koper Obat Daftar G di Bandara Ahmad Yani karena Kesalahan Administrasi

Pemilik barang Odit mengatakan, saat itu yang melakukan proses pengiriman dan pengantaran ke bandara adalah karyawan baru sehingga terjadi kesalahan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tertahannya 75 Koper Obat Daftar G di Bandara Ahmad Yani karena Kesalahan Administrasi
imgs.oomph.co.id
ilustrasi obat daftar G 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus temuan kiriman obat daftar G di Bandara Ahmad Yani Semarang yang dilimpahkan ke Polda Jateng saat ini sudah selesai.

Barang bukti kiriman 75 koper obat daftar G yang tidak sesuai dengan invoice pengiriman juga telah dikembalikan ke pemilik barang.

Obat tersebut rencananya akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui kargo di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Pemilik barang yang berhasil ditemui Tribun Jateng, Odit, mengatakan persoalan gagalnya pengiriman tersebut hanya kesalahan administrasi saat melakukan proses pengiriman barang.

"Kesalahan pengiriman saja, persoalan administrasi jadi invoicenya tidak sesuai," kata Odit, Selasa (19/1/2016).

Odit mengatakan, saat itu yang melakukan proses pengiriman dan pengantaran ke bandara adalah karyawan baru sehingga terjadi kesalahan.

BERITA REKOMENDASI

"Memang orang yang kirim baru," katanya.

Odit memastikan pihaknya memiliki izin kepemilikan dan izin edar obat daftar G yang akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut.

"Barangnya juga sudah diserah terimakan kemarin dari Polda Jateng," katanya.

Adanya insiden ini, Odit mengaku pihaknya kembali mengurus dokumen pengiriman.

Meski pengurusan ulang dokumen, namun Odit mengaku belum mengirim obat daftar G tersebut ke Kalimantan.

"Sambil membenahi dokumen, kami menunggu kepastian dari kantor pusat. Jadi belum dikirim," kata Odit.


Seperti diberitakan sebelumnya, Aviation Security (Avsec) Bandara Ahmad Yani Semarang mengagalkan pengiriman obat daftar G jenis Zenith Narkophen pada Minggu (17/1/2016) pukul 13.00.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, obat daftar G sebanyak 75 koper itu rencananya akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Avsec Bandara Ahmad Yani Semarang mengamankan puluhan koper itu lantaran dokumen data barang (invoice) dan isi koper berbeda.

Saat diselidikki oleh Direktorat Narkoba Polda Jateng, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau unsur pidana dalam kepemilikan dan pengiriman obat daftar G tersebut.

"Tidak ada pelanggaran pidana, hanya kesalahan administrasi saja," kata Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Eko Widodo.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas