Ali Mansyur: Pemekaran Cilacap Mendesak Dilakukan
Wilayah Kabupaten Cilacap dinilai sudah mendesak untuk segera dilakukan pemekaran.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wilayah Kabupaten Cilacap dinilai sudah mendesak untuk segera dilakukan pemekaran.
Bahkan Lembaga Penelitian dan Pengakajian Masyarakat (LPPM) Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto telah melakukan kajian kelayakan pemekaran.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ali Mansyur, Rabu (20/01/2016). Pihaknya juga sudah melakukan kunjungan kerja ke Cilacap menemui Bupati Cilacap, Ketua DPRD Cilacap, dan komponen masyarakat pengusul pemekaran.
“Kami baru saja melakukan kunjungan di Cilacap, dan memang kesimpulannya layak dimekarkan,” katanya tanpa menjelaskan secara rinci hasil kajian Unsoed.
Jika terlalu lama, kata Ali, akan berpengaruh terhadap pemerataan ekonomi dan pembangunan di Jateng. Ia mencontohkan, warga Cilacap Barat yang akan mengurus keperluan administrasi harus menempuh jarak 125 kilometer ke kantor Pemerintah Kabupaten. Kondisi ini menyulitkan masyarakat.
Menurutnya, jika nantinya Cilacap bisa dimekarkan maka dapat dibagi dua yakni Kabupaten Cilacap dan Cilacap Barat.
Untuk ibu kota Cilacap Barat terdapat usulan di Sidarja, Majenang, Cimanggu, dan Karangreja. Lokasinya berada di tengah sehingga memudahkan akses dari semua wilayah.
Bahkan lanjutnya, di Karangreja ada lahan 62 hektar yang siap dihibahkan menjadi kantor pemerintahan terpadu.
“Saya harap Gubernur mengomunikasikan dengan pusat sehingga bisa dimasukkan dalam Prolegnas (program legislasi nasional) ke depan,” tuturnya.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hingga kini Pemprov belum memperoleh jawaban apakah usulan pemekaran disetujui atau tidak.
“Di Kemendagri petanya bagaimana sampai saat ini belum ada kepastian, apakah akan dibuka kebijakan pemekaran atau tidak,” ujarnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.