Polres Tapsel Masih Buru Satu Tersangka Perampokan PT Pos
Jama mengatakan, dalam kasus ini sebagian uang yang sempat dikuasi para tersangka sudah disita.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua dari tiga pelaku kasus rekayasa perampokan uang senilai Rp 665 juta milik PT Pos Cabang Pasar Sipiongot masing-masing Ardin Sayur Nasution (41) dan Habib Rosyadi Rangkuti (33) hingga kini masih mendekam di sel Polres Tapanuli Selatan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan, Ajun Komisaris Jama Kita Purba, seorang tersangka lainnya masih buron.
"Sebenarnya ada tiga orang pemainnya. Seorang lagi berinisial YSH. Dalam kasus ini, YSH berperan menemani tersangka Habib berpura-pura merampok tersangka Ardin yang merupakan Kepala Cabang PT Pos. Sekarang, YSH masih kita buron," ungkap Jama, Sabtu (23/1/2016) siang.
Jama mengatakan, dalam kasus ini sebagian uang yang sempat dikuasi para tersangka sudah disita. Menurut Jama, uang yang disita mencapai Rp 220 juta.
"Uang yang kita sita itu, Rp10 juta dari tersangka Habib, Rp130 juta dari isteri Ardin, dan Rp180 juta dari tersangka Ardin," ungkap Jama.
Selain itu, katanya, sepeda motor Honda Revo BB 3521 KI milik tersangka Ardin turut diamankan. Disita pula sejumlah buku tabungan para tersangka.
"Saat ini, kami berupaya keras memburu tersangka YSH. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat akan kita tangkap," katanya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.