Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekayasa Laporan Perampokan, Kepala PT Pos Sipoingot Ditangkap

Namun, saat memeriksa handphone (HP) milik Ardin, diketahuilah bahwa laporan perampokan itu hanyalah rekayasa.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Rekayasa Laporan Perampokan, Kepala PT Pos Sipoingot Ditangkap
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
TEKS FOTO: Kapolres Tapsel, AKBP Roni Santama (baju dinas polisi) dan Kasat Reskrim Polrest Tapsel, AKP Jama Kita Purba (kemeja biru) saat memperlihatkan tersangka Ardin dan Habib di Polres Tapsel 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Ardin Sayur Nasution (41) warga Desa Pasar Sipiongot, Dolok, Paluta terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan.

Pasalnya, lelaki yang menjabat sebagai Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pasar Sipiongot ini sempat merekayasa laporan dengan berdalih telah mengalami perampokan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan, Ajun Komisaris Jama Kita Purba mengatakan, Ardin ditangkap bersama rekannya bernama Habib Rosyadi Rangkuti (33) warga Desa Matondang, Lubuk Barumun, Palas.

Menurut cerita Jama, kasus ini bermula saat Ardin mendatangi Polres Tapsel pada 15 Januari 2016 kemarin.

"Saat mendatangi kantor kami, Ardin ini mengaku baru saja dirampok oleh dua orang pria tak dikenal di Jl Umum KM 2 Desa Hutaimbaru, Pasar Gunung Tua, Halongonan, Padang Lawas Utara. Saat itu, ia tengah membawa uang sebanyak Rp 665 juta milik perusahaan," ungkap Jama, Sabtu (23/1/2016) siang.

Rencananya, sambung Jama, uang tersebut akan disetorkan ke BNI Pasar Gunung Tua.

Berita Rekomendasi

Namun, lanjutnya, saat melintas di Jl Umum KM 2 Desa Hutaimbaru, Pasar Gunung Tua, Halongonan, Padang Lawas Utara, Ardin dicegat oleh tersangka Habib dan tersangka YSH (DPO).

"Jadi begini, antara Habib dan Ardin ini sudah saling kenal. Kemudian mereka merencanakan aksi penggelapan uang Rp 665 juta milik PT Pos Cabang Sipiongot itu. Dalam perencanaannya, Ardin pura-pura dirampok," ungkap Jama.

Setelah menerima laporan Ardin, Sat Reskrim Polres Tapsel kemudian melakukan penyelidikan.

Namun, saat memeriksa handphone (HP) milik Ardin, diketahuilah bahwa laporan perampokan itu hanyalah rekayasa.

"Di dalam HP tersangka Ardin ada sejumlah percakapan antara ia, tersangka Habib dan tersangka YSH. Dari situlah Ardin kemudian kita amankan," ungkap Jama.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas