Petisi Eks Gafatar Beredar, Meminta Direlokasi ke Wilayah lain di Kalimantan
sebuah petisi digagas oleh seseorang bernama Suryo Anugrah, anggota Gafatar, di Change.org.
Penulis: Novi Saputra
Editor: Sugiyarto
3. KAMI MENOLAK UNTUK DIRELOKASI KEMBALI KE JAWA DAN MEMINTA DIRELOKASI KE WILAYAH LAIN DI KALIMANTAN.
Dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Hak asasi kami dilindungi oleh :
a. Konstitusi pada pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,
b. Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
c. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Pasal 18 yang menyatakan:
" Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri".
d. Hal 1-3/ Paraf....
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ini telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, diantaranya Pasal 20 yang melarang propaganda untuk perang dan tindakan yang menganjurkan kebencian, sebagai berikut :
1. Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum
2. Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
e. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 66/167 tertanggal 27 Maret 2012 tentang memerangi intoleransi, negative stereotyping, sigmatisasi, diskriminasi, hasutan yang mengakibatkan kekerasan, kekerasan atas orang atas dasar agama atau keyakinan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.