Petisi Eks Gafatar Beredar, Meminta Direlokasi ke Wilayah lain di Kalimantan
sebuah petisi digagas oleh seseorang bernama Suryo Anugrah, anggota Gafatar, di Change.org.
Penulis: Novi Saputra
Editor: Sugiyarto
2. Bahwa Kami sudah sangat terbatas dalam hal ekonomi, dan sudah tidak memiliki tabungan, asset maupun pekerjaan di Jawa.
3. Bahwa asset kami telah dijual dan digunakan untuk pembangunan lahan pertanian yang saat ini terpaksa kami tinggalkan, kami sudah tidak memiliki tempat tinggal dan tujuan pulang di Jawa.
4. Bahwa dengan kembali ke Jawa, kami tidak memiliki pekerjaan dan penghidupan sehingga kami justru akan sulit memenuhi kebutuhan hidup terutama pangan dan menjadi masalah masyarakat dan beban pemerintah, dan ini merupakan urusan hidup dan mati.
5. Bahwa dengan kembali ke Jawa, muncul permasalahan bagi orang yang sudah tidak memiliki tempat tinggal, dan sebagian akan menerima diskriminasi dan penolakan kembali ke wilayah tempat tinggalnya, bahkan jika MUI atau Bakorpakem telah mengeluarkan "Putusan atau Fatwa" maka ada potensi akan terjadi kembali pelanggaran HAM dan diskriminasi dari sekelompok oknum masyarakat yang bertindak semena-mena mendasarkan putusan tersebut, sedangkan perlindungan dari aparat yang berwenang terbukti terbatas. Dalam hal ini kami mantan anggota Gafatar, tidak pernah melakukan pelanggaran hukum namun harus menerima akibat "penghakiman" yang tidak sesuai kaidah hukum di NKRI, tanpa pembuktian di pengadilan dan hal ini berpotensi akan menjadi tragedi kemanusiaan.
6. Bahwa dengan bertani maka kami dapat memenuhi kebutuhan keluarga kami sendiri terutama pangan, tanpa harus membebani orang lain dan pemerintah.
7. Bahwa kami sedang berusaha membuktikan bahwa pertanian organik yang sedang kami kerjakan akan bermanfaat bagi orang banyak.
8. Bahwa dengan keberadaan kami di Kalimantan maka kami dapat membangun dan mengembangkan pertanian yang baik di Kalimantan serta memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan kualitas pangan yang baik.
9. Bahwa apakah salah jika kami memiliki cita-cita menghijaukan Kalimantan serta menjadikan Kalimantan sebagai sentra produksi beras dan hasil pertanian, atau cita-cita tersebut akan menjadi kandas.
10. Bahwa kami siap direlokasi dimanapun di wilayah Kalimantan dan kami siap bekerjasama dengan berbagai pihak.
11. Bahwa dengan relokasi kami di wilayah Kalimantan akan mempermudah pengawasan dari unsur keamanan dan memberikan ketenangan dalam mencari penghidupan dari bertani, serta mencegah adanya permasalahan stigmatisasi, diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hukum yang meluas terhadap mantan Gafatar.
Adapun surat ini kami sampaikan antara lain kepada Gubernur Kalimantan Barat, Pangdam XII Tanjungpura, Kapolda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi dan untuk diketahui Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga terkait.
Hal 2-3/ Paraf....
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Kelompok Tani Kelompok Tani
Pasir Sejahtera Manunggal Sejati
Tembusan :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua DPR Republik Indonesia
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menko Polhukam
5. Meteri Hukum dan HAM
6. Jaksa Agung Republik Indonesia
7. Kapolri
8. Panglima TNI
9. Denpom Mabes Polri
10. Propam Mabes Polri
11. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
12. Gubernur Jawa Tengah
13. Gubernur Jawa Timur
14. Gubernur Jawa Barat
15. Gubernur Kalimantan Tengah
16. Gubernur Kalimantan Utara
17. Gubernur Kalimantan Selatan
18. Gubernur Kalimantan Timur
19. Komnas HAM
20. Dewan-dewan Adat
21. Amnesti International
22. UNHCR Indonesia
23. Lembaga-lembaga terkait baik nasional maupun internasional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.